BANTAENGHUKRIM

Selangkah Lagi, Pengusaha Ilegal Pupuk Bersubsidi di Bantaeng Bakal Ditersangkakan

608
×

Selangkah Lagi, Pengusaha Ilegal Pupuk Bersubsidi di Bantaeng Bakal Ditersangkakan

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Tiga pelaku usaha diduga ilegal dalam pendistribusian pupuk bersubsidi bakal ditersangkakan, hal ini disampaikan Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri via ponselnya, Minggu 16/8/2020.

“Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara” jelas Sandri.

Sebanyak tiga pelaku usaha yang diduga bukan pengecer yang masuk daftar pada Distributor resmi ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris N mengatakan, hasil dari penyelidikan akan dilakukan gelar perkara.

“Ada tiga pelaku usaha saat ini. Hasil penyelidikan itu akan dilakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata AKP Abdul Haris N, Selasa, (11/8/2020) yang ditirukan Paur Humas Sandri kepada media ini.

Ia menjelaskan, tiga pelaku usaha ini diduga tidak mempunyai izin sesuai dengan aturan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi.

Bahkan, mereka menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, tambahnya.

“Pelaku usaha itu ketiganya bukan yang ditunjuk sesuai dengan aturan, dia tidak mempunyai izin untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi. Jumlah pupuk bersubsidi yang disita kurang lebih 10 ton dengan berbagai jenis dan merk,” tutur Sandri.

Saat ini, masih menirukan kata Haris, keterangan dari beberapa pihak yang dibutuhkan dalam tahap penyidikan kasus ini juga sudah dilakukan penyidik, keterangan dari dinas pertanian Kabupaten Bantaeng juga sudah diambil, pada tahap penyelidikan, katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa administrasi dari penyidikan sudah dilengkapi oleh penyidik dan surat sudah dilayangkan kepada beberapa ahli.

“Sudah kita ambil keterangan dari distributor, kalau tidak salah ada 4 distributor di Kabupaten Bantaeng, termasuk keterangan dari beberapa pengecer dan dinas pertanian,” jelasnya.

Ia menambahkan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini setelah mendengar keterangan dari beberapa ahli, dapat dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Ratusan zak pupuk bersubsidi disita oleh unit pidana khusus Satuan Reskrim Polres Bantaeng.

Pupuk yang disita ini berasal dari tiga penjual pupuk yang diduga bukan pengecer legal, tutup Sandri.

Secara terpisah ketua Forum Pemerhati Petani Butta Toa (FP2BT) Jamaluddin jamal apresiasi apa yang dilakukan Polres Bantaeng, jika mampu mengungkap kasus peredaran Pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Saya ketua FP2BT beri dua jempol jika Polres Bantaeng mampu mengungkap peredaran pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan mafia pupuk” ungkap Jamal.

Selain itu dia juga berharap Polisi lebih transparan menyampaikan penanganan kasus ini ke publik agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang telah mrnyengsarakan petani kita di Butta Toa,pungkasnya.

Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *