BANTAENGDAERAHHUKRIMUncategorized

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Anak, Saksi Tidak Melihat Korban Dimakamkan

190
×

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Anak, Saksi Tidak Melihat Korban Dimakamkan

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Sidang kedua kasus pembunuhan Pr. Rosmini (16) 9/5 lalu, digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantaeng selasa 1/9 kemarin.

Sidang yang berlangsung secara virtual dengan ketua majelis hakim I Made Bagiarta, Hakim Anggota 1 Tri Winzar Satria, Anggota 2 Tita Ardianti. Hadir dalam ruang sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri JPU ke 2 Hajar Aswad dan Penasehat Hukum Suardi dan rekan sedangkan dua terdakwa Rahman Bin Darwis (30) dan Surianto Bin Darwis (20) mengikuti sidang dengan virtual zoom dari Rutan Bantaeng, hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bantaeng Imran Marannu via Ponselnya, Rabu 2/9/2020.

“Sidang pertama 27 Agustus lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU” jelas Imran.

Dia juga menyampaikan bahwa sebelum sebelum JPU membacakan dakwaannya pada sidang pertama yang lalu, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, karena terdakwa tidak ada penasehat hukumnya, maka majelis hakim menetapkan LBH Butta Toa sebagai penasehat hukum karena pasal yang didakwakan mewajibkan terdakwa didampingi penasehat hukum, jelas Imran Marannu.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin lanjut Imran, JPU menghadirkan 3 orang Saksi masing masing Darwis bin Daga (Ayah kandung terdakwa dan Korban Rosmini) Annisi binti kr Pato (ibu kandung tersangka dan korban) dan Astuti binti Darwis (Kakak kandung tersangka dan korban), jelas Imran.

Secara terpisah JPU utama Budiman Abdul Karib akui baru bisa menghadirkan 3 orang saksi dan masih ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, aku Budiman.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa dalam rilisnya yang diterima redaksi mengatakan dari keterangan para saksi saat persidangan hanya mengetahui yang bawa parang itu adalah Rahman dan yang bawa kayu itu Surianto dan para saksi mengetahui kematian Rosmini nanti di kantor polisi 2 hari setelah rosmini meninggal dunia dan tidak melihat rosmini dimakamkan, jelasnya

Sementara itu Sunanta rahmat sebagai tim kuasa hukum (Pengacara) dari terdakwa Rahman dan Surianto mengatakan bahwa  kehadiran kami karena adanya penunjukan penasehat hukum (PH) dari PN. Bantaeng kepada kami di Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta Toa, jelas Sunanta.

Dia juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 80 ayat (3), Pasal 76c, UU. RI. No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, kedua Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair  Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, ketiga Pasal 338 KUHPidanajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair  Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan itu terbilang tinggi maka kedua terdakwa wajib hukumnya didampingi pengacara sesuai KUHAP, papar Sunanta.

Terkait apa motif pembunuhan itu terjadi nanti kita lihat fakta-fakta dipersidangan karena sidang ini akan berlanjut lagi pekan depan, Tutup sunanta rahmat.

Reporter: Irwan
Editor: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *