45 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Buol Bersama Dinas Perhubungan

Topikterkini.com.Buol – Dalam rangka upaya pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Buol, Polres Buol bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Buol gelar operasi Yustisi.Gelaran operasi tersebut Sebelumnya di awali dengan apel di halaman Mako Polres Buol, Rabu(20/10/2020)

Kabag Ops Akp Jos CH. lawani, S.H., yang mengambil apel operasi yustisi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan akan di gelar di 2 titik yaitu kompleks pertokoan dan Pasar Lama Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol, dalam rangka penindakan dan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19

Turut serta dalam operasi Yustisi Kabag Ops Akp Jos CH. Lawani, S.H., Akp Sahrani, Iptu J. Wongkar, Iptu Badar, Kasie Propam Ipda Agil dan 30 Personil Polres Buol serta 6 Personil dari Dinas Perhubungan.

Kabag Ops Akp Jos CH. Lawani, S.H, Mewakili Kapolres Buol mengatakan dalam pelaksanaan apel tersebut Agar dalam melaksanakan operasi yustisi para personil melakukan penindakan secara humanis dengan memberikan edukasi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dan jangan arogan pada saat memberikan teguran kepada warga.

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut melakukan penertiban dan penindakan kepada warga yang sedang melaksanakan aktivitas di pertokoan dan kompleks pasar lama buol.

Operasi yustisi yang digelar di 2 titik yang berbeda tersebut berhasil menjaring sebanyak 45 Warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dengan memberikan teguran dengan memberikan masker gratis kepada warga dan melakukan penertiban warga yang sedang berkumpul untuk menjaga jarak sehingga dalam mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol.

Kapolres Buol Akbp Dieno Hendro Widodo, S.I.K.,kepada media ini mengatakan operasi yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protkes, sehingga masyarakat Kabupaten Buol terhindar dari penyebaran covid-19.

Laporan : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *