Topikterkini.com.|Buol – Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengajukan sembilan Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri para asisten dan staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, unsur legislatif, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Moh Nasir DJ Daimaroto menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2023.
“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Buol kepada masyarakat melalui DPRD, sekaligus amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wabup Nasir.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Buol pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp943,43 miliar atau sebesar 97,27 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp108,86 miliar atau 115,47 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp825,91 miliar atau 96 persen, sedangkan pendapatan daerah lainnya yang sah terealisasi sebesar Rp8,66 miliar atau 56,74 persen.
“Alhamdulillah, realisasi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan daerah sekaligus dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Pada sisi belanja, realisasi anggaran daerah mencapai Rp969,74 miliar atau 96,99 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp729,79 miliar, belanja modal Rp91,51 miliar, belanja tidak terduga Rp2,06 miliar, serta transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp146,38 miliar atau 99,38 persen dari total alokasi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Buol juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,61 miliar. Sementara itu, posisi keuangan daerah hingga akhir tahun menunjukkan total aset senilai Rp1,81 triliun, kewajiban sebesar Rp37,54 miliar, dan ekuitas mencapai Rp1,78 triliun.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol juga mengajukan sembilan Ranperda strategis untuk dibahas bersama DPRD.
Kesembilan Ranperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Pendidikan, Inovasi Daerah, Perlindungan Pekerja atas Upah, Pengelolaan Perpustakaan, Pengendalian Minuman Beralkohol, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Perlindungan Petani, Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Wakil Bupati, penyusunan berbagai regulasi tersebut bertujuan memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum pada sejumlah sektor strategis.
“Sembilan rancangan peraturan daerah yang kami ajukan hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, melindungi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini berhasil diraih.
Di akhir penyampaiannya, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan aset, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.***











