Topikterkini.com.Buol – pada hari Senin (14/12/2020) telah disampaikan oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Buol kepada media ini untuk di sampaikan ke khalayak ramai atas perintah Majelis Hakim Pengadilan tersebut dalam perkara perdata No.4/Pdt.G/2020/PN Buol.
Dalam putusan tersebut telah memberitahukan kepada :
DEDI MANANGKALANGI : Dulu bertempat tinggal di Desa Boilan Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dan sekarang tidak di ketahui alamatnya.
Terkait putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 20 Desember 2020 antara :
NI KETUT PUTRIANI, S.IP sebagai Penggugat.
DEDI MANANGKALANGI sebagai Tergugat.


Laporan : Husni Sese











