Diduga Korupsi Dana KUBE, Mantan Kades Borong Loe di Buikan

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tetapkan Tersangka terhadap H. Hasyim, S.E Bin H. Tiro, Mantan Kepala Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, di Kantor Kejari Jln. Andi Mannapiang No. 9, Lembang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu 24/3/2021.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantaeng mengelar ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bantaeng Azhar, SH. dalam siaran persnya Nomor : PR – 01 / P.4.17 / Kph.3 / 03 / 2021, yang diterima redaksi 24/3/2021.

Selain penetapan tersangka juga dilakukan penahanan terhadap H. Hasyim di Rutan Bantaeng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-16/P.4.17/Fd.2/03/2021, sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021, jelas Azhar.

Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kab. Bantaeng, yang disangkakan terhadap mantan kades ini, bersumber dari Kementerian Sosial R.I pada tahun 2018.

Seperti diketahui penyaluran dana stimulan KUBE di Desa Borong Loe tahun 2018 ini telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan Nomor : SR-006/PW21/5/2020, tanggal 13 Januari 2020, papar Kasi Intel Kejari Bantaeng.

Dijelaskan Kasi Intel Azhar perbuatan yang disangkakan itu
bermula pada Tahun 2018, Kementerian Sosial R.I menyalurkan Dana Stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Borong Loe, Kec. Pa’jukukang, Kab. Bantaeng sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk 200 (dua ratus) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan rincian masing-masing KPM menerima bantuan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan verifikasi dan penetapan penerima bantuan, selanjutnya Kementerian Sosial R.I menyalurkan dana bantuan dengan cara transfer ke rekening masing-masing KUBE, dimana selanjutnya Ketua dan Bendahara masing-masing kelompok mencairkan/menarik dana bantuan tersebut dari Bank BRI unit Lamalaka.

H. HAYSIM, S.E Bin H. TIRO, yang juga selaku Kepala Desa Borong Loe pada saat itu, meminta semua dana bantuan tersebut untuk diserahkan kepadanya, dan pada tanggal 27 November 2018, H. HAYSIM, S.E Bin H. TIRO menyerahkan kembali dana bantuan tersebut kepada 18 (delapan belas) KUBE yang terdiri atas 180 (seratus delapan puluh) KPM, dengan kondisi, dana bantuan tersebut sudah dipotong dengan besaran potongan bervariasi, antara Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Adapun kerugian keuangan negara yang tercipta akibat perbuatan Tersangka H. HAYSIM, S.E Bin H. TIRO adalah sebesar Rp. 155.670.000,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan Nomor : SR-006/PW21/5/2020, tanggal 13 Januari 2020.

Dibagian akhir Azhar berharap masyarakat dapat mengawal dan mendukung penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi ini, tandasnya.

Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *