Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Timur Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Kayangan

TOPIKTERKINI.COM – LOMBOK TIMUR | Unit Tipiter ( Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reskrim Polres Lombok Timur amankan kayu di Pelabuhan Kayangan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. Daniel P Simangusong S.I.K.,menjelaskan, beberapa kubik kayu di amankan di pelabuhan Kayangan, di duga ilegal, Ucap, Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP Daniel, Saat di Konfirmasi oleh awak media, Senin, 12/04/2021.

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Timur Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Kayangan“Kronologis Pengamanan Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita Kasat Reskrim Polres Lotim mendapatkan Informasi dari Kapolsek KP3 Kayangan bahwa Anggota Polsek telah mengamankan 1 Unit Truck yang diduga membawa kayu ilegal yang berasal dari pulau sumbawa,” Jelas, Kasat, Daniel.

“Setelah mendapatkan informasi Anggota Kanit lll Tipidter bersama anggotanya untuk langsung mengecek ke lokasi pengamanan, sesampai Kanit lll Tipidter bersama Anggota di lokasi pengamanan langsung melakukan pengecekan terhadap 1 Unit Truck tersebut dan memang benar Truck tersebut membawa sejumlah kayu yang diduga ilegal, selanjutnya Kanit lll Tipidter bersama anggota mengamankan dan mengarahkan Truck tersebut ke Kantor Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Supir Truck yang telah mengangkut Kayu tersebut, ” Cetusnya.

“Identitas Orang yang diamankan, SAHRUL AFRAL, laki-laki, 21 tahun, Supir, Alamat Dusun Sedam, Desa Tatede, Kec. Lopok, Kab. Sumbawa, ” Ujarnya.

“Barang yang diamankan 1 (satu) Unit Truck Roda 6 Merk MITSUBISHI, Type Colt Diesel, warna kuning, Nopol : B 9383 FYT, Noka : MHMFE84P8CK001378, Nosin : 4D34TH37524, 271 (dua ratus tujuh puluh satu) batang kayu dengan berat kurang lebih 13.0080 M3 (Kubik), 1(satu) Gabung Nota Angkutan LanjutanKayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak, atas nama UD. SERLY SAYANG, Berita Acara Verifikasi Hasil Penebangan  dan Pengolahan kayu PADA LAHAN MILIL an. Ahyar, Berita Acara Verifikasi Lahan dan Ptensi Kayu Rimba di tanah milik an. HARIS JAYADI,1 (satu) lembar tiket penyebrangan pelabuhan Pototano – Kayangan, ” Tegasanya.

Laporan: Hairil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *