SULAWESI TENGGARA

Mantan Ketua BEM FHIL UHO Dukung Rencana Boikot PT.OSS Oleh Aliansi Masyarakat Korban di Motui

279
×

Mantan Ketua BEM FHIL UHO Dukung Rencana Boikot PT.OSS Oleh Aliansi Masyarakat Korban di Motui

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – KONSEL| Sejak dulu Perusahaan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beraktivitas di Morosi, Kabupaten Konawe banyak di persoalkan oleh berbagai kalangan.

Kini, Aliansi Masyarakat Korban PT.OSS Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara kembali menyoal Perusahaan yang di nilai tidak bertanggung jawab atas dampak negatif yang di timbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

“PT.OSS ini sangat tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan Masyarakat Motui, sebab aktivitas perusahaan yang merugikan masyarakat tidak juga di benahi dan di akhiri. lihat saja pencemaran udara yang di lakukannya setiap saat” Ungkap Kordinator AMK PT.OSS Motui, Iksan Binsar

Maka, perihal tersebut AMK PT.OSS Motui akan melakukan pemboikotan yang akan melibatkan berbagai ormas dan OKP yang sepemikiran terhadap masalah tersebut .

“dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi pemboikotan perusahaan, tidak hanya masyarakat yang terhimpun dalam AMK PT.OSS, tetapi kami juga akan melibatkan berbagai lembaga lain yang sepemikiran dan peduli terhadap masalah Ini” Tutup Iksan B.

Di tempat berbeda, Eks Ketua BEM FHIL UHO Kendari Muhamad Pajar menanggapi persoalan yang di suarakan AMK PT.OSS Motui

“Saya sepakat dengan apa yang di suarakan teman-teman Karena Seyogyanya dalam aktifitas yang di lakukan oleh perusahaan pada hakikatnya tidak boleh menjadi penyebab “kerugian” pihak pihak tertentu atau kelompok masyarakat umum karena akan menghilangkan dan merusak keseimbangan ekosistem.

Terlebih melihat video yang beredar asap yang di akibatkan dalam perusahaan tersebut telah merusak sebagian sumber pencaharian warga setempat dengan mencemari sungai.

Sekretaris Umum Generasi Pemerhati Lingkungan (GENPIL SULTRA) ini juga mengatakan bahwa, Dalam UUD No 32 tahun 2009 seharusnya perusahaan yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta melakukan pemulihan terhadap daerah yang terkena dan saya rasa pemerintah setempat harus turun tangan serta serius dalam menanggapi permasalahan ini karena sudah berbicara hak hak rakyat yang di rugikan.”, tutup Pajar, Eks Ketua BEM FHIL UHO Kendari

Laporan: Muh. Sopian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *