TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Pria paruh baya di Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah inisial HT alias O (53), di ringkus personil Polsek Batui pada Selasa siang (27/4/2021), atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
HT yang berporfesi sebagai aparat desa di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tidak berkutik saat petugas meringkusnya dirumah kediaman.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menyatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/23/IV/2021/SEK-BATUI/RES-BGI/POLDA SULTENG, tanggal 27 April 2021, oleh keluarga korban.
“Pelakunya berinisial HT dilapor karena diduga mencabuli gadis berumur 11 tahun yang masih berstatus pelajar,” ungkap Yoga.
Iptu Yoga menyampaikan kronologis singkat kejadian yang menimpa korban. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan April 2021 di rumah kediaman tersangka.
Saat itu HT menyuruh korban untuk mengambil minyak di dalam kamar.
“Ketika korban masuk kamar pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai, pelaku berusaha mencabuli tapi korban berhasil lari” kata Yoga.
Melihat korban jatuh, HT bergegas menutup pintu kamarnya. Namun korban meronta dan berusaha menyelamatkan diri keluar rumah. Korban lalu diselamatkan salah satu warga.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul diduga sudah beberapa kali dilakukan pelaku, salah satu TKP nya di pinggirang sungai,” katanya
Guna mempertangungjawabkan perbuatan cabul, HT kini mendekam di hotel prodeo (sel tahanan) Kantor Polsek Batui untuk menjalani proses hukum.
Liputan: Amad Labino