TOPIKTERKINI.COM – BUTUR | Pernyataan yang dinilai sebuah penghinaan yang di ucapakan oleh Akun FB Nama Sartono pada komentarnya di Grup Media Sosial di (BUTUR PERUBAHAN) Pada tanggal 3 Mei 2021, mendapat tanggapan keras dari pendamping hukum pemerintah daerah Buton Utara / Penasehat Wakil Bupati Buton Utara.
La Ode Harmawan, SH selaku Pendamping Hukum PEMDA BUTUR menilai kalimat yang dikeluarkan oleh akun FB Nama Sartono di Grup Media Sosial (Butur Perubahan) terkait pengangkatan PLT. Desa Rantegola kecamatan Bonegunu kabupaten Buton Utara, dimana tidak mencontohkan hal Positif, telah mengatakan kalimat bahwa ” Tai Iko Bupati Kuanio Iko Buktino” dan pernyataan tersebut bisa masuk rana dugaan penghinaan pejabat negara dalam hal ini Bupati. Ucap Mawan,sapaan akrabnya kepada Awak Media TOPIKterkini.com melalui jaringan Selulernya.
Lanjut Mawan, Ketika kita merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) :
” Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik ”
Dan Sebagai Gambaran Ancaman Hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Adalah Penjara Paling Lama 4 Tahun dan denda Paling banyak Rp. 750 juta
Menyikapi persoalan di atas, saya sebagai pendamping Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara, sekaligus Penasehat Hukum Wakil Bupati Buton Utara bapak AHALI, S.H.M.H akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak supremasi hukum, dalam hal ini pihak penyidik tindak pidana tertentu (TIPITER) Polres kabupaten Buton Utara besok pagi
Karena ini adalah suatu dugaan pelanggaran dan dugaan penghinaan terhadap bupati dan PJ kades rantegola oleh akun atas nama Sartono di group Butur perubahan, dan Jika ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak ada yang bisa menjamin tidak akan terulang dan mengulangi perbuatannya.
Mawan, Menghimbau agar pengguna media sosial (FB) untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai berujung pada pidana. Karena jari-jari bisa mengarahkan kita kearah negatif dengan mengeluarkan kalimat yang tidak baik, bisa berujung pada pidana. Tutup Laode HARMAWAN, S.H
Laporan: Jean Arsat