Raja Gowa Apresiasi Kepedulian Masyarakat Terhadap Makam I Fatimah Daeng Kontu di Mempawah

TOPIKTERKINI.COM – GOWA | Raja Gowa ke -38 Andi Kumala Idjo Dg Sila Karaeng Lembang Parang mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan partisipasi masyarakat adat dan budaya serta kalangan masyarakat umum atas kepeduliaan serta perhatiannya terhadap salah satu situs cagar budaya makam salah satu Putri dari Pahlawan Nasional dan Raja Gowa ke-16 I MALLOMBASSI DG MATTAWANG KARAENG BONTO MANGNGAPE SULTAN HASANUDDIN yang bernama I FATIMAH DAENGTA KONTU KARAENG CAMPAGAYA di kabupaten Mempawah dimana dalam sepekan begitu derasnya beredar berita baik dimedia sosial maupun media cetak tentang adanya isu akan digusurnya Makam tersebut sehingga pihak kesultanan Mempawah dan pemerintah Daerah Mempawah bergerak cepat melakukan hal-hal dianggap penting untuk mencarikan jalan keluar agar situs sejarah Makam I FATIMAH DAENGTA KONTU KARAENG CAMPAGAYA bisa segera diselesaikan dengan baik.

Perlu sedikit masyarakat ketahui Istilah Cagar Budaya barangkali masih belum terdengar akrab di telinga kita. Apa itu Cagar Budaya? UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Secara spesifik dijelaskan bahwa Benda Cagar Budaya (BCB) adalah benda bergerak maupun tidak bergerak adalah hasil karya cipta manusia yang berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pada dasarnya sebuah wilayah mempunyai banyak BCB yang dapat dijadikan sebagai sarana kegiatan pariwisata, pembelajaran, dan penelitian. Publikasi dan pelestarian BCB yang ada hendaknya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten harus menyediakan payung hukum untuk mengatur pengawasan BCB, melindungi dan menjaga bangunan atau artefak yang usianya di atas 50 tahun dan memiliki nilai historis tersendiri. Dengan payung hukum tersebut Pemerintah memiliki kekuatan untuk menindak siapa saja yang merugikan keberadaan BCB yang ada di daerah tersebut.ujar Raja Gowa.

Laporan: Andi Arfan Idjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *