Topikterkini.Com. Lombok Timur- Korupsi Dana Desa Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuan Haji, hari ini di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negri Lombok Timur.
Kepala Desa Banjar Sari melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp. 200 juta, hasil temuan dari Inspektorat Rp. 175 juta, Kejaksan Negeri Lombok Timur melakukan penyelidikan lagi sehingga di temukan kerugian Rp. 25 juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi menjelaskan, ya hari ini kami lakukan penahanan dan pemeriksaan, Ujarnya, Senin, 14/06/2021.
” Karena sudah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Kades Banjar Sari di tahan, ” Tegasnya.
“Nantinya Perkara di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, untuk di sidangkan lagi, ” Jelasnya.
” Ya, Kades Banjar Sari Korupsi di BUMDes dan BLT-DD, inspektorat menemukan kerugian Rp. 175 juta, kami melakukan penyelidikan menemukan kerugian Rp. 25 juta , sehingga total kerugian Rp. 200 juta, ” Cetusnya.
Dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Liputan: RiL











