TOPIKTERKINI.COM – BUTON UTARA | Ketua Lapidak Sultra Laode Hermawan, SH menyoroti temuan BPKP terkait dugaan penyelewengan / penyalahgunaan dana anggaran dana COVID-19 di kabupaten buton utara yang hingga saat ini belum ada tersangka yang di tetapkan
Dalam rilisnya, Ketua Lapidak Sultra Laode Hermawan, SH mengatakan bahwa, Hukum adalah panglima tertinggi di negara ini, dan tidak ada yang kebal di mata hukum, siapa pun yang melanggar hukum harus di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sama perlakuan di mata hukum
Belum lama ini presiden republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo terkait pengelolaan dana covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dana covid-19 tersebut, jika ada yang mencoba memain-mainkan anggaran dana covid-19 tersebut dan terbukti, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup, mengingat negara kita hari ini dalam keadaan darurat dengan wabah virus covid-19 atau lebih di kenal di kalangan masyarakat dengan sebutan virus Corona
Keuangan negara lagi paceklik, masyarakat dilanda kemiskinan di mana-mana, upaya negara sudah sangat maksimal dengan bantuan usaha mikro kecil, Bantuan langsung tunai (BLT) untuk meminimalisir terjadinya dampak kemiskinan di mana-mana, bantuan alat-alat kesehatan dalam hal ini alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, bantuan masker, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat, dan harapan kita bersama adalah agar wabah virus covid-19 ini cepat selesai dan berlalu agar pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik seperti sedia kala.
Akan tetapi hari ini, khususnya di kabupaten buton utara terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran / penyelewengan dana covid-19 dan pihak badan pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP) perwakilan provinsi sulawesi tenggara telah melakukan audit secara investigasi di kabupaten buton utara dan menemukan adanya dugaan kerugian negara terkait covid-19 kabupaten buton utara dengan nominal Rp. 734.000.000 (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) sesuai hasil hasil audit BPKP perwakilan provinsi sulawesi tenggara.
Pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara seharusnya sudah melakukan ekspos penetapan tersangka (TSK) pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara, yang dimana kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara sudah pada tahap penyidikan bukan lagi tahap penyelidikan
Dan pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara tidak seharusnya/semestinya memberi kesempatan dan peluang terhadap terduga pelaku untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, yang berhak memberikan kesempatan peluang kepada terduga pelaku korupsi adalah pihak badan pemeriksa keuangan (BPK), ini harus di pahami bersama.
Jika pihak penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara melakukan upaya pemberhentian kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara akan mencederai nama baik Polda provinsi sulawesi tenggara, karena aturan sangat jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus di pidananya bagi pelaku tindak pidana ( pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi )
Saya ingatkan sekali lagi bukan menghapus pidana tapi hanya menjadi bahan pertimbangan hakim dan hanya meringankan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Mari bersama kita memahami pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa
” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana Yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup “.
Bukan menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan tidak bisa penyidik TIPIDKOR untuk menghentikan kasus atau ( SP3 ) bagi kasus korupsi meskipun sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, jika kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara di hentikan, maka akan banyak kalangan aktivis, ahli hukum, dan kawan-kawan media/pers menyoroti persoalan kasus penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara, Karena sudah sangat mencederai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001.
Saya selaku penggiat anti korupsi provinsi sulawesi tenggara, menyayangkan sikap penyidik TIPIDKOR Polda provinsi sulawesi tenggara yang belum melakukan ekspos penetapan tersangka (TSK) terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 kabupaten buton utara, dan saya sebagai penggiat anti korupsi provinsi sulawesi tenggara akan melakukan berbagai upaya, khususnya mengawal kasus ini dengan menembus kan kasus ini di mabes polri, ombudsman republik Indonesia, kejaksaan agung republik Indonesia, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi republik Indonesia (KPK-RI), Indonesia Coruption Watch (ICW-RI), dengan harapan untuk dilakukan supervisi terhadap penyidik TIPIDKOR polda provinsi sulawesi tenggara.
Dan apabila yang di duga sebagai tersangka dapat pengembalikan uang hasil korupsi maka dana tersebut penyidik dapat melakukan penyitaan sbgi barang bukti dan penyidik jangan membangun kolaborasi dengan tersangka dimana tersangka (TSK) mengembalikan kerugian negara penyidik dapat menghapus pidananya karena penyidik bukan penagih utang tsk tapi penyidik adalah penegak hukum.
Kalau kita analogi seorang pencuri ayam walaupun si pencuri dapat mengembalikan ayam yang di curi tapi tetap dipidana karena yang di proses adalah niat perbuatannya bukan pengembalian hasil curiannya, begitu pula pelaku korupsi
Laporan: Jean Arsat