TOPIKTERKINI-GUSIT– Setelah adanya pengakuan Sarimani Zendrate pada saat persidangan sebelumnya terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukanya terhadap Rosa Dasmina Gea, Akhirnya Jaksa Penuntut Umum Menjatuhkan tuntutanya 6 Bulan yang meringankan Terdakwa, Juma’at 13/08/2021.
Kabarnya, Pada persidangan semalam Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam kasus Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa Sarimani Zendrate alias ina rido dituntut hanya 6 Bulan
Namun sangat disayangkan Frisillia Bella,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan menutupi saat beberapa awak media meminta penjelasan terkait tuntutan yang telah disampaikan,

Hal ini Terkesan tidak relevan dengan Ancaman pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa pada pasal 351 KUHP yang berbunyi,” (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Afdika Permata lase suami dari Korban kasus penganiayaan tersebut menyampaikan,
” Saya Menduga JPU tidak profesional dalam menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa, kami dari keluarga merasa dirugikan dalam tuntutan yang disampaikan,” Ungkapnya
Diakhir konfirmasinya suami korban menyampaikan, ” Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait persoalan ini,” Tuturnya Afdika Permata lase itu.
Sampai berita ini diturunkan pihak jaksa penuntut umum belum memberikan penjelasan terkait tuntutan yang telah disampaikan, Namun awak media telah mengkonfirmasi JPU terkait persoalan ini, Namun JPU tidak memberikan penjelasan saat di konfirmasi, (E85)







