Topikterkini.com.Tolitoli – Dua Pengungkapan kasus yang berbeda, yakni pencurian dan penggelapan uang pada konferensi pers dipolres tolitoli yang di pimpin langsung oleh Waka polres tolitoli, Kompol F Tarigan SH, kasat reskrim Iptu Rijal SH, dan kasubag humas Iptu Anshari Tolah, dipolres tolitoli di ruang Aula parama satwika yang di hadiri oleh beberapa awak media electronik online dan cetak.
Pengungakapan kasus pertama yakni penggelapan uang pembelian tiga ekor sapi untuk Daging Qurban, yang di bentuk oleh panitia Alumni sekolah dengan metode mengumpulkan anggota yang akan ikut berqurban masing anggota dimintai sejumlah uang sebagai persyaratan Qurban, setelah disepakati pelaku Kamal (52) dipercayakan untuk mencari 3 ekor sapi qurban tersebut, dan sudah menerima uang sebanyak Rp.27.000 000 dengan tiga kali transaksi pengiriman oleh Saksi Nursida.
Pelaku menemui pemilik sapi untuk melakukan pembelian sapi sebanyak 3 ekor, setelah mendapatkan kesepakatan pelaku memberikan uang tanda jadi kepada pemilik Sapi sebanyak, Rp.3.000.000 dan sisa pembayaran akan di serahkan secepatnya namun setelah menunggu beberapa minggu tidak ada pembayaran sesuai kesepakatan dari pelaku. sehingga Pemilik sapi merasa di rugikan dan mengambil langkah melakukan pelaporan ke polres tolitoli.
Uang penggelapan ternyata digunakan oleh Pelaku untuk membayar Hutang. dan pelaku penggelapan saat ini sudah diproses sesui prosedur dan sudah di tetapkan menjadi Tersangka dan akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun kasus pengungkapan lain nya yakni Pencurian Kotak Amal Masjid dan Kendaraan roda dua denga Satu orang pelaku. Iman (21) yang bekerja sebagai buruh harian lepas melihat kesempatan pelaku menjalangkan aksinya, di salah satu Masjid yang berada di Kampung Kepitin tolitoli melihat penjaga masjid yang sedang tidur Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol Kotak amal menggunakan kunci Tang yang sudah disipakan oleh pelaku, tidak hanya sampai disitu pelaku melihat peluang adanya kunci motor penjaga masjid berada di samping bantal korban dan Pelaku langsung mengambilnya kunci motor tersebut, setelah pelaku merasa aman atas aksinya pelaku keluar masjid dan mendekati Becak miliknya dan mendorong nya ke samping salah satu toko yang ada disekitar Masjid, dan pelaku membawa motor curian nya ke rumahnya di kelurahan Tuweley, adapun motif dari pelaku melakukan pencurian yakni himpitan ekonomi.
Setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan dan isi kotak Amal masjid. pihak kepolisian dengan sigab melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 10 Agustus 2021 dan ternyata setelah di lakukan penyidikan dan pengembangan kasus, pelaku sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya di salah satu pusat perbelanjaan. Saat ini pelaku dalam proses dan di kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Liputan: Andi Iswana