Wah…Barang Rampasan Untuk Dimusnahkan Kok Bisa Dijual

Topikterkini.com. Dumai,Riau Kejaksaan Negeri Dumai sedang di terpa kabar tak sedap, muncul dugaan oknum jaksa menjual barang rampasan untuk di musnahkan berupa kapal bernomor KM. PKFB 1731 GT 69,45.(30/11/2021)

 

Kabar ini jadi topik hangat dimedia sosial di Kota Dumai. Guna memperimbang informasi dugaan kabar penjualan kapal rampasan untuk di musnahkan, tim awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul Anwar SH.

 

Kewenangan Jaksa sendiri juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP, yang menyatakan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selain diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan, Jaksa juga diberi kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim (eksekutor putusan pengadilan).

 

Pengaturan terkait dengan barang rampasan Negara dalam KUHAP hanya mengakomodir pengelolaan barang rampasan oleh Jaksa berupa penjualan melalui KPKNL dan pemusnahan. Dan kesimpulannya jaksa tidak berhak menjual barang rampasan yang belum ditetapkan hakim dan jaksa tidak bisa menjual barang rampasan secara langsung harus melalui KPKNL.

 

Adapun pertanyaan yang media ini kirim sebagai perimbangan berita tidak mendapatkan jawaban dari Kajari Dumai, melainkan Kajari Dumai mengarahkan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Devitra SH namun upaya konfirmasi juga tidak mendapat hasil sebagai perimbangan pemberitaan.

 

Konfirmasi tim awak media kepada pihak Kejasaan Negeri Dumai, terkait kapal rampasan untuk dimusnahkan KM. PKFB 1731 GT. 69,45?

 

1. Kapan kapal KM. PKFB 1731 GT. 69,45 di musnahkan?

 

2. Benarkah kabar dugaan adanya tranksasi jual beli kapal rampasan tersebut dan tidak dilakukan pemusnahan?

 

3. Informasi berkembang kapal itu sudah dilakukan perubahan warna dan nomor kapal. Bagaimana tanggapan bapak terkait hal ini?

 

4. Kemudian bolehkah saya mendapatkan dokumentasi video pemusnahan kapal rampasan bernomor KM. PKFB 1731 GT. 69,45?

 

Upaya konfirmasi media ini telah lakukan kepada Kasi Barang Bukti Kejasaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH yang hanya mendapatkan jawaban, “Minum kopi pak jangan lupa bahagia dan disenangi bnyak orang..,Salam hangat,” jawabnya kepada awak media.

 

Sebagai data pendukung, menyatakan terdakwa PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Perikanan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;

 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAIDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;

 

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

 

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan Barang Bukti berupa :

 

1 (satu) unit KM. PKFB 1731 GT. 69,45; 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl;

 

Alat Navigasi : 1 (satu) unit GPS merk Plotter merk JMC model V-6810P;

 

1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi berupa : 1 (satu) unit Radio Ship Station seri SS-24;

 

Dokumen Kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri : F 003685 an : PKFB 1731 GT. 69,45.

 

Laporan : putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *