Ketika Keserakahan Masih Terjadi dimasa Pandemi
Penulis : Zuhriyatul Hasanah
(Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi, UIN Alauddin Makassar)
Pandemi covid-19 yang awalnya diketahui berasal dari Wuhan, China telah menyebar keseluruh negara, termasuk di Indonesia. Penyebaran yang begitu cepat membuat pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Tentu dari tindakan yang dilakukan akan memperburuk situsi perekonomian masyarakat bahkan negara. Tindakan yang dilakukan diantara lain seperti PPKM yang mengharuskan masyarakat membatasi kegiatan perekonomian.
Disamping itu, beberapa perusahaan melakukan PHK yang mengakibatkan tingginya jumlah pengangguran. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengagguran di Indonesia sebanyak 9,1 juta orang per Agustus 2021, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari 9,77 juta orang. Oleh karena perlunya bantuan dari pemerintah untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, Pemerintah melakukan upaya untuk menangani masalah perekonomian dimasa pandemi dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos). Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2012 mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD mendefinisikan Bantuan Sosial (Bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinann terjadinya resiko sosial. Bantuan yang diberikan oleh pemerinah akan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, namun juga akan sangat merugikan masyarakat jika tidak tersalurkan dengan baik.
Menurut Plato, manusia memiliki sifat hedonisme yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya yang melewati sewajarnya. Artinya, manusia memiliki sifat yang namanya keserakahan. Sifat ini dipandang sebagai suatu hambatan menuju negara yang ideal. Nah, dari teori tersebut maka dapat diketahui bahwa manusia terkadang bisa saja tertarik dengan yang namanya kekayaan.
Sifat Hedonisme yang ada maka bisa saja seseorang melakukan yang namanya Korupsi. Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa para koruptor yang melakukan korupsi bantuan covid-19 merupakan orang yang egois.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah Penindakan Kasus Korupsi selama 6 bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Kasus tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 169 kasus. Dari sekian banyak kasus, perlu di pertanyakan kepada para Koruptor, kenapa tetap melakukan korupsi terlebih lagi pandemi saat ini? Bukankah jika kalian melakukan korupsi maka akan sangat merugikan dan memperburuk perekonomian rakyat, bangsa, dan negara.
Jika dilihat dari anggapan Aristoteles menyebut 2 tujuan akhir yang salah yaitu harta & popularitas. Kekayaan hanyalah sarana, karena tidak ada jaminan bahwa orang kaya adalah orang bahagia. Mungkin Koruptor memandang kekayaan sebagai sumber kebahagia sehingga ia tetap melakukan korupsi ditengah pandemi. Mereka tidak berfikir bahwa Korupsi Bansos yang terjadi dapat merugikan masyarakat dan negara. Maka, sangat diperlukan kesadararan yang berwenang untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Korupsi Bansos termasuk kategori yang merugikan negara dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga koruptor dapat dikenakan hukum pidana yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1). Kejahatan yang dilakukan dimasa kedaruratan covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional, dan memenuhi keadaan tertentu yang dimuat dalam pasal 2 ayat (2) maka hukuman pidana mati dapat pula dijatuhkan.
Plato mengatakan jika kita tidak mengharapkan memiliki negara yang diperintah oleh seorang filsuf demi keuntungan semua orang, maka yang terbaik kita berharap adanya pemberi hukum yang dapat memberikan negara dengan sistem hukum yang disusun secara bijaksana. Berdasarkan teori tersebut, maka sangat diharapkan dalam penyaluran Bansos perlu diawasi dengan ketat oleh semua pihak agar kasus korupsi yang ada dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Daftar Pustaka
Alfiyah, Ninik. 2021. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Korupsi Bantuan Sosial di Masa Kedaruratan Pandemi COVID-19. jJurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.9. No.2. Hal 378-392.
Haryati, Tri Astutik. 2015. Korupsi Perspektif Filsafat Etika Aristoteles. Pekalongan : Stain Pekalogan Press.
Melling, David. 2016. Jejak Langkah Pemikiran Plato. Jakarta :Narasi.
Natsir, M. 2013. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta : Mitra Wacana Media
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS)
Sumber : Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketika Keserakahan Masih Terjadi dimasa Pandemi