Korban KIPI Vaksin Covid-19 Akan Diberi Santunan

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng dr. Andi Ihsan mengungkapkan, warga peserta wajib imunisasi tidak perlu khawatir dengan Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Hal ini diungkapkan Andi Ihsan di Gedung Balai Kartini, Kamis 16/12/2021.

“Peserta wajib imunisasi tidak perlu khawatir lagi, dengan adanya perpres korban Kipi akan mendapatkan Santunan” ungkap Andi Ihsan.

Ditempat yang sama Kabid P2 Dinkes Bantaeng dr Armansyah membeberkan bahwa pemerintah tidak semena-mena memberi sanksi bagi peserta wajib vaksin tanpa memberi perlindungan kepada wajib vaksin.

“Pemerintah tidak semena-mena memberi sanksi tanpa memberi perlindungan” kata Armansyah.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu itu pada Pasal 15B Ayat (1) dijelaskan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas, dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 selanjutnya pada pasal 15B ayat 2, disebutkan pemerintah menanggung santunan cacat atau kematian.

Dijelaskan juga bahwa yang mengatur pencatatan dan pelaporan serta investigasi KIPI vaksinasi bakal dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dinkes yang turun verifikasi gejalanya kategori ringan, sedang atau berat” tutur Armansyah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, demikian Pasal 15B Ayat (3), tambahnya.

Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis. Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15A Ayat (4).

Dijelaskan bahwa untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, maka biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, pada Pasal 15A Ayat (5) juga dijelaskan bahwa ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program JKN.

Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *