Buka Sosialisasi Implementasi PP No 5 Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Jeneponto

Topikterkini.com-Jeneponto | Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar buka Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomot 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko didaerah yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Hotel Binamu Jl. Anggrek Jeneponto, Kamis (23/12/2021).

Sosialisasi yang diinisiasi oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tersebut berlangsung dengan protokol kesehatan covid-19 di hotel binamu jln. angrek Jeneponto kamis. (23/12/2021).

Sosialisasi Implementasi PP Nomor 5 tahun 2021 itu, turut dihadiri Plh Sekda Muh. Basir, Kepala Kantor Pertanahan Irvan Tamrin, Kepala Dinas Pariwisata Elly Isriani, Kepala Bappeda Masri, Kepala Inspektorat Maskur, Plt Asisten I Mustakbirin, Kadis Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Alfian Affady Syam, Kadis Koperasi Merna, dan Kabag Protpim Mustaufiq.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meryani, SP,.M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi antar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Selain itu kata Meryani. Sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko didaerah sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi didaerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antar OPD teknis.

“Persamaan persepsi antar OPD teknis mulai pusat sampai daerah, haruslah berjalan untuk meningkatkan akselerasi investasi didaerah,” katanya.

Sementara Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan seluruh jajarannya sebagai leading sektor yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.

“Terima kasih karena telah menyelenggarakan sosialisasi ini, mudah-mudahan para peserta kemudian mampu mendapatkan kesamaan persepsi untuk melihat masa depan investasi di daerah yang kita cintai ini,” ucap Bupati.

Selanjutnya Bupati dua periode itu berpesan, agar dalam proses perizinan para pelaku usaha, selain melihat aspek kemudahan, juga tidak melupakan azas tata kelola ruang sehingga masyarakat dalam hal berusaha menjaga ekosistem perekonomian dengan baik.

“Selain kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik, sehingga Kondisi lingkungan masyarakat dalam melakukan aktivitas usaha dapat harmonis satu sama lain termasuk tata kelola limbah dan tata ruangnya,” pesan Bupati.

Laporan: Usman S
Editor : Andi. Awam/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *