Topikterkini.com Selong Lombok Timur NTB—Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Anggota Polsek Jero Waru berhasil menangkap Pelaku maling Motor di rumah persembunyianya di salah-satu Desa di wilayah Kecamatan Jero Waru Lombok Timur NTB Rabu Pagi 23/12, Pelaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan tahun baru.
Kapolsek Jero Waru IPDA Abdul Rasyid yang ditemui Topikterkini.com di kantornya menjelaskan, Ihwal kejadian bermula Pelaku Inisial MA melakukan aksinya pada malam hari sekitar Pukul 1:00 Pagi bersama rekanannya dengan cara mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau rumah korban di Desa Ekas Buana.
“Pelaku dua orang, satu sudah ditangkap, satu lainya masih dalam pengejaran Petugas,” tegasnya.
Lanjut Rasyid, Pelaku berboncengan bersma rekan jahatnya dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Vario, kemudian pelaku memasuki pekarangan rumah korban dengan menggunakan Kunci Leter Y, Pelaku berhasil masuk kemudian Pelaku menuju Motor korban dan merusak kunci kontak motor korban kemudian setelah kunci stang terbuka Pelaku mendorong motor milik korban menuju pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu Pelaku menghidupkan Motor milik korban serta membawa kabur dengan beriringan bersma rekannya Pelaku lainya.
“Identitas Pelaku lainnya sudah kami kantongi, semoga cepat tertangkap,” Jelasnya singkat.
Masih kata Rasyid, Pelaku ditangkap oleh Tim Puma Polres Lotim bersama Anggota Polsek Jero Waru di rumah persembunyianya yaitu di rumah Neneknya di Dusun Tuping Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur NTB, Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merk Beat warna Hitam dan Satu Unit kunci palsu yang digunakan Pelaku saat beraksi, ada indikasi Pelaku melakukan aksinya pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan tahun baru.
“Ada indikasi Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan tahun baru dan kami masih dalami,” katanya.
Atas perbuatan jahat Pelaku kini diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Liputan: Burhanuddin Febrians











