Topikterkini.com-Jeneponto | Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali melalui komferensi pers mengumumkan secara resmi status tersangka MS, Kepala Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Kamis (6/1/2022).
MS ditetapkan tersangka kata AKP Hambali, karena diduga menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa Pappalluang di Pilkades serentak periode 2015- 2021 lalu.
“Jadi Kepala Desa Pappaluang kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021,” katanya.
AKP Hambali menjelaskan, setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian Polres Jeneponto langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. MS ditahan sejak 31 Deseber 2021 disel Mapolres Jeneponto dan tersangka dijerat pasal 266 tentang pemalsuan dokumen,” jelas AKP Hambali kepada awak media dalam konferensi pers-nya yang digelar di Aula Pertemuan Mapolres Jeneponto.
MS diketahui adalah Kepala Desa Pappalluang dua periode. Pada Periode keduanya itu, MS dilantik 30 Desember 2021 bersama 41 Kepala Desa terpilih pada pilkades serentak 2021. Dan sehari setelah pelantikannya, MS langsung ditahan di Mapolres Jeneponto.
Laporan: Nasir Erank
Editor : Andi. Awam/Redaksi











