BeritaDAERAH

Kecelakaan Kerja di Huadi, DPRD, Disnaker dan Wasnaker Dituding Tutup Mata

259
×

Kecelakaan Kerja di Huadi, DPRD, Disnaker dan Wasnaker Dituding Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Dua hari gedung DPRD digeruduk demonstran dengan mengusung tuntutan yang sama, yaitu masalah keselamatan kerja. Demonstran yang berunjuk rasa Senin (14/2), bersedia berdialog di ruang sidang utama, kali ini massa memaksa anggota dewan berdiskusi di luar gedung DPRD Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang Selasa 15/2/2022.

Ada tiga anggota dewan tampak menghampiri demonstran diluar gedung, yaitu, H Muh Yusuf, H Abd Rahman Tompo, Muh Irham Irdansyah Irfan. Tapi Korlap HPMB Raya, Misbahullah, bersikukuh bertahan agar dialog dilakukan di luar gedung.

Jenlap Misbahullah dalam orasinya menuding Disnaker, Wasnaker dan DPRD Bantaeng menutup mata atas serangkaian kecelakaan kerja di PT Huady, yang telah menelan korban jiwa pekerjanya.

“Rentetan kecelakaan kerja diperusahaan adalah efek kurangnya pengawasan dan penerapan K3” seru Misbahullah.

Yusuf, legislator Partai Nasdem selaku anggota Komisi B yang membidangi perusahaan, memimpin dialog yang menghadirkan Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Provinsi Sulsel Wilayah IV, Andi Sukri.
Yusuf menyampaikan penjelasan yang sama kepada demonstran sebelumnya, bahwa, dewan merekomendasikan agar perusahaan, dalam hal ini PT Huady Nickel Alloy, memperketat pengawasan pelaksanaan K3 di internalnya.

Sementara ditempat yang sama Andi Sukri, mengatakan, hanya seorang diri yang mengawasi empat kabupaten, yaitu, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap semua perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, kata dia, mengenai kecelakaan kerja yang menimpa operator alat berat belum lama ini, akibat kelalaian korban sendiri.

“Setelah saya bersama aparat dari Polres Bantaeng melakukan olah TKP, diperoleh keterangan bahwa korban meninggalkan alat berat yang dioperasikannya sewaktu mengisi BBM”, paparnya.
Hal ini menyalahi SOP perusahaan, dimana seorang operator dilarang meninggalkan kendarannya pada saat mengisi bahan bakar.

“Sebenarnya yang terjadi adalah kelalaian kerja. Seorang operator alat berat tidak boleh turun dari kendarannya pada saat mengisi BBM”, tandasnya.

Dijelaskan Andi Sukri, ada empat obyek pengawasan, diantaranya, manajemen perusahaan mencakup SOP dan SDM tenaga kerja.
Meski sudah dijelaskan secara panjang lebar, tapi demonstran tetap meminta dewan untuk membentuk pansus.

Laporan : Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *