OPINI

Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Fenomena Ihtikar di Indonesia

151
×

Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Fenomena Ihtikar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Fenomena Ihtikar di Indonesia

Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Fenomena Ihtikar di Indonesia

Penulis : Muh. Rizal
(Mahasiswa Jurusan ilmu ekonomi, Fakultas Ekonomi dan bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar)

Dalam ekonomi Islam ihtikar sangat dilarang oleh Allah SWT, Secara istilah ihtikar adalah membeli sesuatu secara mahal dan menimbunnya untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi ketika kebutuhan akan makanan mendesak. Penimbunan dalam bahasa Arab adalah ihtikar dari kata ihtikarayahtakiru. Ini secara harfiah berarti alhabsu (menahan) dan aljam`u (mengumpulkan).

Secara etimologis, penimbunan adalah tempat untuk mengumpulkan atau menimbun (barang). Sedangkan ihtikar menurut para ulama adalah perilaku membeli dan menyimpan barang, menguranginya dan menaikkan harga di masyarakat, dan membuat orang kesulitan karena kelangkaan dan harga tinggi barang.

Dari segi istilah dan definisi yang dikemukakan ulama di atas, istilah ihtikar merupakan teori ekonomi Islam yang berarti model penyimpanan, artinya membeli banyak barang, itu sangat jelas. Kemudian simpan dengan maksud menjualnya kepada penduduk dengan harga tinggi pada saat banyak orang membutuhkannya.

Contoh yang baru-baru ini adalah penimbunan masker dan minyak goreng. Kelangkaan masker terjadi di awal covid-19 menyerang Indonesia di mana banyak orang yang melakukan praktik ihtikar dengan membeli sebanyak banyaknya supaya stok masker dari apotek dan toko medis berkurang dan menjelma menjadi penjual dadakan dengan menawarkan harga yang di luar nalar manusia (mahal).

Media Pemerintah Singapura, Straits Times, dalam judul berita “Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia” melaporkan bahwa harga satu kotak masker N95 sebanyak 20 lembar mencapai Rp 1,5 juta pada saat itu.

Terkait kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras pemerintah yang tidak terlibat dalam situasi kenaikan harga masker.

Banyak permintaan masker untuk mencegah Coronavirus digunakan oleh beberapa pedagang atau distributor jahat untuk penimbunan. YLKI menduga pedagang menimbun masker untuk meraup untung besar. Konon hal ini menyebabkan harga masker di pasaran meroket sekitar 300-1.000%.

Selanjutnya kasus kelangkaan minyak goreng yang baru-baru ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Sabang sampai Merauke kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan pokok tersebut.

Walaupun sudah ada kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi dan sembako murah tetap saja ada segelintir orang yang memanfaatkan fenomena kelangkaan itu, menimbunnya dengan membeli banyak stok minyak goreng di pabriknya lalu menyembunyikannya untuk menaikkan harga minyak goreng dengan tujuan ketika minyak goreng langka maka harganya pasti akan tinggi.

Penimbun (distributor) lalu muncul dan menawarkan produk itu dengan harga yang mahal dan otomatis masyarakat membelinya.

Itulah beberapa contoh fenomena ihtikar di Indonesia yang sudah terjadi maupun yang sekarang terjadi.

Perilaku ihtikar ini sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya bagi yang kurang mampu (fakir dan miskin).

Berdasarkan data BPS (badan pusat statistik) Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2021 sebesar 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020.

Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 7,89 persen, turun menjadi 7,60 persen pada September 2021, grafik menurun tersebut bisa di prediksi akan meningkat jika kelangkaan minyak goreng ini masih terjadi apalagi bulan Ramadan sudah semakin dekat.

Perilaku ihtikar ini adalah perilaku zalim dan aniaya terhadap sesama umat Islam. Dalam hadis pun dijelaskan:
Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:
Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (HR Hakim).

Adapun cara untuk terhindar dari sifat ihtikar adalah hindari kegiatan spekulatif dan serakah dalam distribusi pendapatan dan kekayaan., meyakinkan diri bahwa berapa pun hasil yang didapat adalah pilihan Allah yang terbaik, tidak mempersoalkan segala sesuatu yang telah Allah pilihkan bagi orang lain, Setelah itu, memagari hati dengan Al-Quran dan hadis, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah, agar senantiasa memelihara diri kita dengan kemaslahatan dan keberkatan dari apa yang telah kita miliki, prinsip kan di hidup kita tentang pentingnya tolong menolong dengan sesama umat Islam.

Dan untuk pemerintah untuk mengantisipasi perilaku ihtikar di Indonesia harus membuat regulasi dan pengawasan terhadap barang yang mengalami kelangkaan baik yang ada di kota maupun di daerah pedesaan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Bin Junaid, Junaid. (2021). Perspektif hadis tentang ihtikar. Al-Iqtishad : Jurnal Ekonomi. Vol. 1 No. 1, Tahun 2021, 34-46

2. Putri, Darnela. (2019). Dampak ihtikar terhadap mekanisme pasar dalam perspektif Islam. Vol. 3 No. 2, Desember 2019, 184-191

3. Muhammad Isa Bustomi. (2020). “Dibalik langkanya masker cegah Corona, harga meroket hingga dugaan penimbunan oleh distributor”.Diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/15/12584481/di-balik-langkanya-masker-cegah-corona-harga-meroket-hingga-dugaan#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16473413373204&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

4. Badan Pusat Statistik (BPS) (2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *