TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto H. Kamiluddin Diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) Terhadap warganya yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah sebesar Rp.250 ribu per orang
Menurut sumber, yang juga Mantan Sekretaris Desa Bontosunggu Syarifuddin ketika ditemui di kediamannya pada hari sabtu 4 Juni 2022 kepada media mengatakan bahwa kepala desa bontosunggu H. Kamiluddin Diduga meminta uang kepada warganya yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah sebesar Rp. 250 ribu per orang
Hal tersebut dilakukan dengan cara, ada salah seorang aparat desa yang bernama Jamaluddin mendatangi rumah warga yang akan menerima sertifikat tanah pekarangan rumah dan meminta uang sebesar Rp.250 ribu perorang dengan alasan bahwa saya disuruh sama kepala desa bontosunggu H. Kamiluddin
Selain meminta uang sebesar Rp.250 ribu perorang, Jamaluddin juga meminta foto copy KTP dengan alasan untuk dicocokkan namanya di sertifikat tanah pekarangan rumah yang akan diterima
Adapun masyarakat Desa bontosunggu yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah yang di datangi dirumahnya oleh Jamaluddin dan sudah membayar sebesar Rp. 250 ribu perorang salah satunya Sadia Alamat Dusun kampoa, Hairuddin Alamat Dusun kampoa, Baharuddin Alamat Dusun kampoa dan Jufri alamat Dusun kampoa
Jamaluddin mendatangi rumah warga masyarakat Desa bontosunggu yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah pada Senin 30 Mei 2022
Bagi warga Desa Bontosunggu yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah untuk tahun 2021 dan tahun 2022 baru terbit sertifikat tanah pekarangan Rumahnya dan semua berkasnya saya yang kerja selanjutnya dibawah ke kantor BPN kabupaten Jeneponto
Sertifikat tanah pekarangan rumah tersebut bantuan dari kantor dinas kelautan dan perikanan (DKP) kabupaten Jeneponto, Ungkapnya
Lanjut Syarifuddin menjelaskan bahwa, penyerahan sertifikat tanah pekarangan rumah tersebut dilakukan di kantor Desa Bontosunggu pada hari Kamis, 2 juni 2022 dan dihadiri oleh masyarakat desa bontosunggu yang namanya ada sebagai penerima sertifikat tanah pekarangan, Kapolsek Tamalatea, Pegawai BPN kabupaten Jeneponto dan Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto
Namun dalam penyerahan sertifikat tanah pekarangan rumah tersebut tidak semuanya dibagikan kepada warga yang menerima sertifikat tanah, karena ada becoran bahwa ada salah satu aparat Desa Bontosunggu mendatangi rumah warga yang akan menerima sertifikat tanah pekarangan rumah dan meminta uang sebesar Rp. 250 ribu perorang dan juga meminta foto copy KTP untuk dicocokkan namanya disertifikat
Mengetahui hal tersebut, Sertifikat tanah pekarangan rumah yang belum dibagikan kepada warga hari itu selanjutnya di bawah kembali ke kantor BPN kabupaten Jeneponto oleh pegawai BPN jeneponto sendiri dan bagi warga yang menerima sertifikat tanah pekarangan rumah yang langsung datang ke BPN kabupaten Jeneponto untuk mengambil Sertifikat tanahnya tanpa membayar satu senpun kepada pegawai BPN kabupaten Jeneponto, Ujar Syarifuddin
Sementara itu, kepala Desa bontosunggu H. Kamiluddin ketika dikonfirmasi dikediamannya pada hari sabtu 4 Juni 2022 membenarkan hal tersebut
“Saya suruh masing-masing kepala dusun untuk minta uang kepada warga Desa Bontosunggu yang menerima sertifikat tanah, tetapi jangan dipatok alias ditentukan, sesuai saja kemampuan masyarakat dan uang tersebut biaya Administrasi” Tuturnya
Laporan: Djumatang











