Topikterkini.com.Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Sulteng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD, bertempat di ruang utama Senin 6 Juni 2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Zainudin Rauf didampingi Ketua DPRD, Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP, Wakil Ketua II, Ahmad T.Takuloe, SH beserta Anggota DPRD, nampak Forkopimda dan Pimpinan OPD turut menghadiri Paripurna.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD disampaikan oleh Ramli Lampedu dalam penjelasannya mengatakan bahwa 2 buah Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial dan dan Ranperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Adapun naskah akademik kedua ranperda telah melalui harmonisasi dan penetapan paripurna 2 buah usulan prakarsa DPRD tahun 2022,”papar wakil ketua Bapemperda yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Lanjut Ramli Lampedu dari 2 Buah Ranperda Prakarsa tersimpul makna dan harapan bahwa kedua ranperda ini akan mudah dipahami, dioperasionalkan guna menjawab permasalahan hukum serta memproyeksikan dinamika perkembangan daerah dan masyarakat kedepannya.
Lebih jauh Ramli Lampedu memaparkan bahwa dua buah ranperda ini diharapkan dapat efektif efisien serta yang lebih penting yaitu pemahaman akan produk hukum yang baru dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraaan sosial dan penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten Buol.
“Kami berharap dengan dua buah ranperda ini nantinya akan menjadi arah, landasan dan kepastian hukum bagi para pemangku penyelengara kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan,” terangnya.
Sementara Bupati Buol yang diwakili oleh Wakil Bupati, Abdulah Batalipu, S.Sos, M.Si dalam tanggapannya terkait dua buah Ranperda Prakarsa DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kinerja terhadap prakarsa dua buah ranperda.
Wabup mengatakan dengan lahirnya prakarsa 2 buah ranperda tentunya akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan terhadap iklim pembentukan produk hukum di daerah yang semakin berkualitas.
‘Kedua ranperda dinilai sangat mendesak dan urgen sifatnya, kedua ranperda menjadi salah satu indikator kemajuan daerah dan keberpihakan pemerintah kepada Masyarakat,” ungkap Abdulah Batalipu.
Menurut abdulah Batalipu dengan lahirnya kedua ranperda, kedepan pemerintah daerah tidak akan ada keraguan dalam mengambil tindakan atau keputusan terkait ketenagakerjaan dan kesejahteraan rakyat.
‘Ketenagakerjaan adalah sektor penting pendukung Pendapatan daerah olehnya pengelolaan dan perlindungan hukum perlu mendapat perhatian khusus,’ ujar Wabup.
Hal ini dimaksudkan Abdulah akan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan di daerah.
“Tenaga kerja harus dilindungi baik yang bekerja di perusahaan besar, instansi pemerintah dan swasta maupun buruh di toko toko, wajib mendapat perhatian lebih besar dan lebih khusus,’ tegas Wabup.
Terkait sektor sosial menurut Wabup, dengan lahirnya peraturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diharapkan kita mampu memberdayakan seluruh elemen khususnya masyarakat yang rentan sehingga lahirnya regulasi perda ini akan menjawab guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kelangsungan hidup serta memulihkan fungsi sosial.
“Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan meningkatnya managemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial termasuk anggaran APBD maupun Anggaran dari Pemerintah pusat,’ Pungkas Wakil Bupati Buol.
Liputan: Husni Sese











