OPINI

Ekonomi Kelembagaan Dalam Meningkatkan Keuangan Syariah

51
×

Ekonomi Kelembagaan Dalam Meningkatkan Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini
Ekonomi Kelembagaan Dalam Meningkatkan Keuangan Syariah
Fajrina N  (Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

EKONOMI KELEMBAGAAN DALAM MENINGKATKAN KEUANGAN SYARIAH

Oleh: Fajrina N 
Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

 

Ekonomi kelembagaan adalah paradigma baru ekonomi yang percaya bahwa institusi memainkan peran sentral dalam membentuk ekonomi yang efisien. Dalam proses perkembangannya, ekonomi institusional dibagi menjadi ekonomi institusional lama (OIE) dan ekonomi institusional baru (NIE). Menurut North, Teori OIE adalah cabang ilmu ekonomi yang tidak memiliki dasar dalam ilmu ekonomi ortodoks, klasik, atau neoklasik.

Mereka menentang ide-ide neoklasik karena dianggap mengesampingkan aspek humanistik dalam pendekatannya. Mereka mengatakan bahwa teori OIE bukanlah institusi fisik, tetapi perilaku ekonomi yang didorong oleh penilaian dan perasaan yang berlaku dalam situasi dan waktu tertentu (Furubotn dan Richter, 2000 dan North, 1990).

Teori NIE menggambarkan adanya informasi yang tidak sempurna dan adanya biaya transaksi. Penguatan Relevansi Keuangan Mikro Syariah terhadap Ekonomi Kelembagaan Konsep kelembagaan dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah berkaitan dengan aturan atau tata kelola operasional keuangan mikro Syariah. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan bisnis keuangan mikro Syariah akan berkontribusi pada efektivitas lembaga keuangan. Aspek di luar aturan adalah institusi atau lembaga itu sendiri.

Lembaga keuangan mikro Syariah dapat berbentuk lembaga keuangan mikro Syariah seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Dewan Syariah Nasional (DSN) dan asosiasi atau organisasi keuangan mikro Syariah, yang atau organisasi tersebut memiliki otoritas bisnis keuangan mikro Syariah. Mendukung operasional dan daya saing keuangan mikro Syariah.

Lembaga keuangan mikro kini telah menjadi wacana global, dilihat oleh banyak pihak sebagai cara alternatif untuk mengatasi masalah ekonomi, khususnya kemiskinan. Pemerintah di berbagai negara berkembang kini berusaha mengembangkan keuangan mikro dalam berbagai program pembangunan. Keadaan ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan mikro memegang peranan penting dalam perekonomian, terutama dalam mendukung usaha mikro.

Peran penting juga dialami Lembaga keuangan mikro Islam memiliki hamper Sama seperti lembaga keuangan mikro pada umumnya. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Menunjukkan banyak potensi dengan cukup cepat kekuatan domestik. Lembaga keuangan mikro syariah dalam operasionalnya sering Menghadapi masalah atau tantangan terkait kompetensi Sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia, aset infrastruktur). Riset pendahuluan melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus (FGD) menunjukkan setidaknya ada empat masalah. Masalah yang dihadapi keuangan mikro Syariah, yaitu aspek sumber daya Sumber daya manusia (SDI), aspek infrastruktur, aspek pasar dan aspek manajemen.

Aspek sumber daya manusia (SDI) yang terkait dengan pengembangan sumber daya SDM Mengalami Dualisme Intelektual Antar Ulama akibat dikotomi institusional dengan cendekiawan Muslim pendidikan syariah dan pendidikan umum. Infrastruktur Terkait dengan sarana/prasarana dalam keuangan mikro Syariah. Aspek Pasar adalah tentang persaingan dan pemahaman orang Keuangan Mikro Syariah. dan aspek manajemen, yaitu aspek Terkait dengan regulasi hukum dan rezim regulasi atau bangunan.

 

DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/Farhan/Downloads/184-308-1-SM.pdf

https://www.academia.edu/40832582/MAKALAH_LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_SYARIAH

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *