SULAWESI TENGGARA

Kejati Sultra Resmikan 2 Rumah Restorative Justice di Konsel

83
×

Kejati Sultra Resmikan 2 Rumah Restorative Justice di Konsel

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – KONSEL | Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melaksanakan peresmian 2 (dua) Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kecamatan Palangga dan Laeya,, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (14/06/2022).

Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, SH.,MM, didampingi Wakajati Sultra Subeno, SH.,MM dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Dr Afrillianna Purba, SH.,MH, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, S.T.,MM, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH.,Sik, Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos.,M.Si, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra Alex Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH, Kabag TU Kejati Sultra Syafril, SH.,MH, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH, Kasi Oharda Kejati Sultra Fadly Alamsyah S, SH, beserta para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Konsel.

Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja, SH.,MM dalam wawancaranya mengatakan, bahwa Rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat.

“Rumah Restorative Justice adalah rumah perdamaian atau sebagai wadah penyelesaian hukum melalui musyawarah mufakat dengan mengutamakan perdamaian khususnya penanganan kasus,” tutur Raimel Jesaja.

Lanjut kata Raimel Jesaja, peresmian rumah Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di seluruh jajaran Kejati Sultra dan dipusatkan di kabupaten konawe selatan.

“Kejati Sultra mengapresiasi dan hal yang mengembirakan karena di konawe selatan sudah memiliki dua rumah RJ yakni di Kecamatan Laeya dan Palangga yang sudah diresmikan,” ucap Raimel Jesaja.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 persen kasus yang sudah diselesaikan secara Restorative Justice di wilayah hukum Kejati Sultra, khususnya di konawe selatan, ada perdamaian antara dua belah pihak.

“Dengan hadirnya Rumah Restorative Justice bisa digunakan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sultra khususnya masyarakat mencari keadilan,” harap Kejati Sultra, (Drm).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *