Topikterkini.com.|Buol – Wakil Ketua II Ahmad T.Takuloe,SH didampingi Wakil Ketua I Zainudin Hi.Rauf memimpin Rapat Paripurna Kata Akhir dari Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (PJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, bertempat di Ruangsidang utama, Selasa (26/7/2022).
Dalam Rapat tersebut turut hadir beberapa Anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs.Kasim M.Si, Sekwan DPRD Kabupaten Buol, dan sejumlah ASN Lainnya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, atas dasar itu maka penyusunan dan pembentukan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan.
Oleh karena itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.***
Laporan: Husni Sese











