Topikterkini.com-Jeneponto | Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sopir Angkutan Umum di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan gelar aksi mogok, Senin (5/9/2022).
Aksi mogok yang digelar sopir Angkutan Umum tersebut berpusat di dua lokasi yang berbeda, yakni Nasara Kecamatan Bangkala dan Manjangloe Kecamatan Tamalatea.
Dalam aksinya, sopir menuntut tarif angkutan juga dinaikan. Seperti Tamalatea menuju Pasar Karisa sebesar Rp10 ribu, yang dulunya Rp7 ribu.
“Yang saya minta tarif saat ini yah paling bawah Rp10 ribu untuk wilayah Tamalatea ke pasar Karisa, kami cuma minta kenaikan Rp3 ribu,” kata Ali.
Selain itu, Bontosunggu menuju Allu Kecamatan Bangkala sebesar Rp 20 ribu, dan Bontorannu ke Kassi hingga Pasar Karisa, Rp15 ribu, dan Buludoang Rp25 ribu.
“Dalam kota jauh dekat batas Romanga Belokallong Rp5 ribu, tarif tidak ada mi Rp2 ribu, jauh dekat tetap Rp5 ribu,” harapnya.
Ia berjanji akan terus menggelar aksi selama dua hari kedepan, hingga para penumpang setuju dengan kenaikan tarif baru.
“Kalau kita cuma aksi satu kali, penumpang tidak akan gubris, seakan-akan dia bilang segini ji mogoknya,” ucapnya.
Menurutnya, permintaan kenaikan tarif ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jeneponto.
“Kami sudah sampaikan terkait usulan kami, mudah-mudahan di respon,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jeneponto, Aspa Muji mengaku sudah menemui para sopir angkutan di beberapa titik kumpul mereka.
“Kami tadi menemui langsung para sopir pete-pete dibeberapa titik kumpul mereka. Insya allah kami telah menampung aspirasinya, keluhan dan masukan mereka sebagai imbas kenaikan harga BBM,” ungkapnya.
Aspa Muji menjelaskan aspirasi dari sopir tersebut telah ditampung dan selanjutnya akan dilakukan perhitungan rasional sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua trayek telah kami terima masukannya, kami telaah dan melakukan perhitungan rasionalitas sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa mengesampingkan beban dari masyarakat umum,” jelasnya.
Setelah perhitungan dilakukan, selanjutnya akan diusulkan sebagai syarat penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
“Setelah itu kami akan usulkan penerbitan Peraturan Bupati yang sebelumnya kami akan sosialisasikan tarif barunya, baik kepada jasa angkutan maupun pengguna,” janji Kadis Perhubungan.
Laporan: Arif Rahman
Editor : Nasir Erank