ARTIKEL

Perkara Korupsi Pelepasan Aset Pemkab Donggala “Gerak Di Tempat”

89
×

Perkara Korupsi Pelepasan Aset Pemkab Donggala “Gerak Di Tempat”

Sebarkan artikel ini

Oleh Abd. Haris Dg. Nappa SH, MH.

Perjalanan pemberantasan korupsi di daerah ini menunjukkan bahwa pembenahan tidak disertai dengan keseriusan dalam perubahan mental dan moral dalam struktur kekuasaan.

Upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi terasa kuat hanya sebatas jargon. Sementara karakter korupsi yang kolektif, destruktif dan sistemik terus hidup. Lemahnya sistem pemberantasan korupsi dan absennya keadilan dalam kasus korupsi di Daerah ini, bisa dilihat atas penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pelepasan Aset Pemda Donggala yang berada di Wilayah Kota Palu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang hingga saat ini penanganannya bagai “Gerak Jalan Di Tempat” ini terlihat dari beberapa kali pergantian Kajati.

Kehadiran Agus Salim, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru, tentu memiliki tanggung jawab menegakkan wibawa hukum, menegakkan keadilan dan kebenaran serta akan melakukan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

Kita semua menaruh harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru, Agus Salim, kiranya dugaan perkara korupsi pelepasan Aset Pemda Donggala yang merugikan Negara tersebut dan “Gerak Jalan Di Tempat” tersebut, kiranya dapat dituntaskan hingga ke Pengadilan, karena dimana perkara tersebut kini menjadi sorotan publik sebagai Pekerjaan Rumah yang terbengkalai dan tidak terselesaikan oleh Kajati sebelumnya.

Kami yakin, bahwa Pak Kajati yang baru ini memiliki integritas profesional dan sekaligus juga memiliki integritas moral yang baik, memiliki segudang pengalaman dalam penanganan perkara korupsi. Apalagi beliau sebelumnya pernah bertugas di KPK sebagai penyidik, tentu dengan integritas profesional dan segudang pengalaman yang dimiliki akan diterapkan di Daerah ini.

Penulis adalah Advokat dan Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) Sulawesi Tengah.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *