Topikterkini.com.Buol – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Provinsi Sulteng menyampaikan Pengumuman tentang Sertifikat Hilang Nomor: 199/72.05.300/VIII/2022.
Hal ini dimaksud untuk mendapatkan Sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 1997,dengan ini di umumkan:
Nama Pemohon: Suandi.
Hak milik No.78/Leok I/1981. NIB : 01960, terdaftar atas nama: Saida Abdullah, Giron Kobi, Nelce T.Kobi, Sartono, Sudirman T. Kobi, Ariyati Kobi. Letak Tanah di Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Berdasarkan Laporan Polisi Kehilangan barang No: LPKB/148/SPKT/RES- Buol, tanggal 05 Agustus 2022.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan keberatan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Dengan disertai alasan bukti yang kuat.
Dan jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan di terbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang di nyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Demikian pengumuman ini disampaikan melalui media. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Bambang Yudho Setyo, ST, M.AP.
Laporan: Husni Sese