TOLITOLI

Kejari Tolitoli Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Ogomalane dan KPUD 

468
×

Kejari Tolitoli Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Ogomalane dan KPUD 

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Tolitoli –Jumat (9/9/2022) Kejaksaan Negeri Tolitoli mengelar press rilis terkait perkembangan dua Kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani kejaksaan Negeri Tolitoli.

Dalam press rilis yang disampikan Kajari Albertinus P Napitupulu, kejaksaan Negeri Tolitoli menetapkan dua orang sebagai tersangka di Dua perkara kasus korupsi, yakni Satu orang Tersangka pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane dan Satu orang lagi tersangka pada pengunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan negeri Tolitoli Albertinus P, di hadapan awak media mengatakan untuk Perkara kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Ogomalane Tolitoli tahun 2017 – 2019, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial (Im)

Tersangka (Im), merupakan kabag administrasi keuangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2017 – 2019 di perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane, Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya rekening penyertaan dan rekening PDAM hasil penjualan air minum adalah satu rekening yang pengelolanya diatur oleh (Im)pungkas Kajari.

Kajari Albertinus menyampaikan dana penyertaan modal tahun anggaran 2017 – 2019 yang bersumber dari sisa saldo dana pernyataan modal tahun 2016 dan pernyataan modal yang di terima pada tahun 2017 terdapat penyelewengan pengunaan dana operasional perusahaan.

Dan saat ini tersangka belum dilakukan penahan khusus namun dalam proses sidik, dan Kajari mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman penyidik karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Adapun pasal yang dikenakan tersangka yakni pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 tentang UU nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 Subsider pasal 3 Jo 18 Jo 55 KUHP. Ujar Kajari.

Sedangkan kasus untuk perkara Korupsi KPU Tolitoli Kajari menyampaikan kepada awak media bahwa ada tersangka baru yang telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan yakni dengan inisial (Bl), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada sekjen Inspektorat utama KPU. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya potensi kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran pemilu tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Ta 2018 yang di buat oleh tersangka lainnya (fs).

Dalam Hal ini tersangka (Fs) berperan sebagai bendahara sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli pada tanggal (20/04/2022), dan saudara (Bl) sendiri pada saat itu menjabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, dan pihak kejaksaan menyampaikan ke awak media bahwa kerugian negara yang taksir yakini sebesar 1.4 Miliar,” Pungkas Kajari Tolitoli.

Diakhir press realisnya Kajari menyampaikan bahwa kedua kasus korupsi ini harus betul-betul berhati hati dalam penanganan dan pengembangan nya, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Dan Kajari meminta kepada awak media agar bisa membantu kejaksaan dalam mengungkap kedua perkara ini. Informasi dari rekan media sangat di butuhkan sebagai bahan kelanjutan proses pemeriksaan.

(Andi Iswana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *