Topikterkini.com.Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol melaksanakan kegiatan verifikasi faktual Parpol dalam rangka tindak lanjut tahapan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024.
Kegiatan verifikasi Parpol faktual yang di lakukan di kantor sekretariat DPD Partai Perindo Buol dijalan Syarief Mansyur, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Senin (17/10/2022) dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Alamsyah, SE dan diterima langsung oleh Ketua DPD Perindo Buol, Salim S. Mandula.S.Sos.
Ketua KPU Buol dalam sambutanya menuturkan Pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024, khususnya ditingkatan Kabupaten merupakan bagian dari tahapan verifikasi Parpol secara keseluruhan.
“Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak KPU Pusat bahwa Parpol yang dilakukan verifikasi faktual saat ini yaitu terhadap 9 Parpol Non Parlemen,” ungkapnya.
“Metodenya, sebagaimana database keanggotaan partai yang dinyatakan memenuhi syarat tadi, masing-masing partai politik mengurus atau LO-nya yang akan mengambil sampel menggunakan Sipol yang disediakan KPU,” tambah Almansyah.
Lanjut Ketua KPU Buol, nanti begitu jumlah sampel muncul di masing-masing kabupaten/kota dan by name. Nama-nama anggota itu muncul, akan dijadikan instrumen untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik.
“Hari ini kami lakukan pengecekan faktual terhadap kelengkapan administrasi Partai Perindo kabupaten Buol yang meliputi aktifasi kepengurusan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan keanggotaan partai khususnya memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di tingkat Kabupaten serta adanya kemungkinan potensi ganda keanggotaan yang di singkronkan melalui aplikasi SIPOL, berdasarkan hasil pemeriksaan / pengecekan melalui SIPOL aktifasi keanggotaan pengurus Parpol DPD Perindo Kabupaten Buol yang telah dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya.
Diakhir kegiatan KPU Buol melakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan verifikasi Parpol dari Ketua KPU terhadap Sekretaris DPD Perindo Buol, Moh Taufik Intam. S.IP dan disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Buol.
“Untuk proses verifikasi faktual akan berlangsung hingga 4 November 2022, hasil koordinasi dengan pihak KPU Buol bahwa apabila ditemukan Parpol tersebut belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua,” pungkasnya.
“Untuk verifikasi Kepengurusan hari ini (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan kantor 9 Parpol se kabupaten selesai,”tambahnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Buol Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Sumarlin, S.Sos, beserta staf, Staf KPU Buol selaku Tim verifikasi, Ketua DPD Perindo Buol Salim S. Mandula, S.Sos, Sekretaris DPC Perindo, Moh.Taufik Intan, S.IP, Bendahara Harman Muhidin, S. Sos dan sejumlah Pengurus DPD Perindo Kabupaten Buol.
(Husni Sese)











