Topikterkini.com-Jeneponto- Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan dua orang tersangka, yakni MA (mantan Sekwan DPRD Jeneponto) dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (24/10/2022).
Hasil pantauan awak media, setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka tersebut nampak turun dari lantai dua dengan menggunakan rompi warna pink dikawal oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejari Jeneponto, Alan Bastian, SH, Kasi Datun, Ridwan Sahputra, SH, Kasi Intel, Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus. Kemudia kedua tersangka tersebut dibawa ke Rutan Kelas II-B Jeneponto.
Kepada awak media, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Alan Bastian, SH mengungkapkan, bahwa kedua orang itu ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp.17 Milyar dari tersangka mantan Bendahara DPRD Freman Bin Bonto yang ditahan sebelumnya.
Alam Bastian menambahkan, bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang di lakukan tersangka sebesar 2,2 Milyar.
“Dugaan kerugian negara yang tertuang dalam LHP sekitar 2,2 Milyar dari total Rp.17 Milyar keseluruhan anggaran, sehingga kita melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Menurut Alam, kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Sekertaris DPRD Jeneponto dan seorang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Mantan Sekwan berinisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Alam.
Selain kedua tersangka beber Alam, kasus yang telah menyeret Bendahara DPRD Jeneponto, Freman Bin Bonto akan terus dilakukan pengembangan.
“Akan terus dilakukan pengembangan mencari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” bebernya.
Menurutnya kedua tersangka dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Nasir Erank











