KALIMANTAN SELATANUncategorized

DIDUGA Oknum ASN Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Kenapa?

100
×

DIDUGA Oknum ASN Jadi Tersangka Namun Belum Ditahan, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com/BANJARMASIN

BANJARMASIN – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarmasin berinisial HW yang diduga telah memalsukan surat. HW juga diadukan telah mengalihkan hak kepemilikan aset lahan dan bangunan yang tengah dijaminkan.

Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW sejak Senin (29/8/2022). Namun, ternyata upaya penahanan terhadap tersangka belum juga dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian.

Akhirnya, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Supriadi sebagai pelapor dalam kasus ini mendatangi Polda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (18/10/2022).

Supriadi menyampaikan pengaduannya kembali berharap Kapolda Kalsel yang baru (Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi) untuk memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap tersangka HW.

“Dari awal pemeriksaan, tersangka ini mengaku sakit terus. Saya khawatir hal ini dijadikan alasan HW untuk menangguhkan penahanan setelah dia menjadi tersangka,” ucap Supriadi.

Pengusaha pertambangan ini mengaku sudah menanyakan langsung kepada penyidik kepolisian polresta banjarmasin richi dan samsul. Hal ini terkait penyebab mengapa terlapor HW yang berstatus tersangka tak juga ditahan.

“Pemeriksaan terakhir dia sebagai tersangka katanya muntah karena maag akut. Tapi apakah maag akut bisa menjadi alasan tak ditahan?” kata Supriadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia memastikan akan mengkonfirmasi masalah itu ke penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kalsel,” tegas Rifa’i.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.

kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menyampaikan itu terkait keluhan .

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Supriadi yang menyebut tersangka kasus yang diduga telah memalsukan surat. HW juga diadukan telah mengalihkan hak kepemilikan aset lahan dan bangunan yang tengah dijaminkan tidak ditahan.

Sebelumnya, korban Supriadi mengeluh karena tersangka HW tidak ditahan polisi dan berharap tersangka HW ditahan. Sebab, hingga saat ini takut akan keberadaan tersangka.

“Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-harap cemas. Sampai saat ini, kami dapat berharap sesuai dengan ketentuan yang kami harapkan”. ungkapnya.

Advokat Junaidi, Juga merupakan pengacara dari tersangka HW mengatakan saat ditemui pewarta media ” Untuk kewenangan penahanan itu bukan ranah kami , jadi tidak ada hubunganya dengan kami, silahkan tanyakan langsung saja ke yang berwenang.” Tuturnya Rabu (02/11/2022).

“Saat ini tersangka sudah sehat, sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan?” cecar Supriadi.

Tersangka HW kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat saja,” katanya Selasa (3/11/2022).

Saat di konfirmasi “Berkasnya pun sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (4/11/2022) .

“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan syarat-syarat pasti, sehingga kasus ini terus berjalan, dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan” Tambahnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa tersangka belum bisa ditahan karena sedang sakit.

Sebagai Informasi, tersangka HM dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, Seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *