KALIMANTAN SELATANUncategorized

ASOSIASI Pengusaha Indonesia Tegaskan Tetap Berpedoman Dengan PP Nomor 36 Tahun 2021

114
×

ASOSIASI Pengusaha Indonesia Tegaskan Tetap Berpedoman Dengan PP Nomor 36 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

BANJARMASIN – Hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 disambut dengan penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan, H Supriadi MM 
Para pengusaha tersebut sepakat menolak Permenaker yang mengatur kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Sikap itu juga selaras dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo. Saat ini di tingkat pusat sedang mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Apindo Kalsel, Supriadi menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebelum ada ketetapan hukum.

“Kami dari Apindo tetap berpedoman dengan PP 36/2021, yang sudah mengatur tentang pengupahan dan menjadi landasan hukum,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Menurut Supriadi, keberadaan Permenaker 18/2022 syarat akan nuansa politik. Aturan ini diterbitkan secara mendadak saat perhitungan sudah dibuat.

Pihaknya juga sangat memahami kondisi pekerja yang mendesak kenaikan UMP di atas 10 persen.

Namun, Kondisi para pengusaha saat ini juga masih belum pulih akibat Pandemi Covid-19.

“Kondisi pengusaha saat ini masih belum pulih dan stabil jika dipakasakan dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Dilanjutkan Supriadi, saat ini Dewan Pengupahan Kalsel telah memutuskan formula perhitungan pengupahan dengan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Di sisi lain, Supriadi juga tak mempersoalkan bila kaum buruh bakal menggelar aksi demonstrasi. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan hak masing-masing pekerja.

Dia bahkan mempersilakan para pengusaha untuk memfasilitasi, namun tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap serikat pekerja bisa berunding antara pengusaha dengan pekerjanya, apabila pengusahanya mampu silahkan saja dirundingkan, tapi tidak mensama ratakan dengan seluruh perusahaan,” tegasnya.

Penulis : Enzonk
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *