Rangga Menutup Masa Reses Sidang Pertama 2022/2023 di Desa Balangdatu Kecamatan Kepulauan Tanakeke Takalar

Topikterkini.com-Takalar | Sebagai titik akhir pelaksanaan Reses, Rabu (23/11/2022) di Desa Balangdatu Kecamatan Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar yang dilaksanakan Fahruddin Rangga, SE., M.Si Anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Rangga Menutup Masa Reses Sidang Pertama 2022/2023 di Desa Balangdatu Kecamatan Kepulauan Tanakeke TakalarKegiatan Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2022/2023 Anggota DPRD Provinsi Sulaesi Selatan yang telah berlangsung 16 – 23 Nopember 2022, berakhir hari ini.

Fahruddin Rangga dihadapan masyarakat menjelaskan hari ini Rabu 23 November 2022 pelaksanaan reses titik kelima atau terakhir di Desa Balangdatu saya apresiasi semangat warga masyarakat begitu besar untuk hadir di tempat ini.

“Sama halnya pada empat titik sebelumnya, peserta yang hadir setap pelaksanaan reses titik kelima ini melebihi jumlah undangan yang diedarkan untuk 150 orang,”kata Rangga menambahkan, keinginan masyarakat untuk hadir sulit dibendung agar mengikuti kegiatan reses berjumlah 200 orang.

Reses terakhir ini pun dibuka dialog untuk mendengar aspirasi masyarakat. Pada umumnya kurang lebih sama dengan titik sebelumnya. Dominasi kebutuhan dan usulan masyarakat, bersoal sarana dan prasarana perikanan nelayan seperti kebutuhan bibit rumput laut, tali bentangan rumput laut, masin kapal, dan alat tangkap.

Desa Balangdatu secara geografis mempunyai wilayah pertanian, masyarakat juga mengusulkan bantuan pertanian diantaranya pupuk dan alsintan serta kebutuhan pertanian lainnya. Hal lain, masyarakat mengharapkan pemerintah provinsi dapat memberi perhatian terhadap infrastruktur desa, utamanya jalan penghubung desa dan jalan setapak. Harapan itu agar interkoneksitas sebagai jalan penghubung antar desa.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Balangdatu Dg, Mile mengatakan selama ini masyarakat di pulau diperlakukan diskriminatif oleh pemerintah. Nyaris tidak pernah tersentuh pembangunan khususnya pendidikan dan infrastruktur jalan maupun penerangan listrik masyarakat di Kepulauan Tanakeke belum dapat menikmati listrik 24 jam.

Lebih jauh Rangga mengatakan dari serangkaian hasil reses secara kolektif akan menjadi referensi dan informasi penting untuk diproses. Acuan tersebut menjadi mekanisme dalam pembahasan perencanaan anggaran bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Reses ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi yang kemudian akan diperjuangkan menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam pembahasaan perubahan APBD pokok 2023 dan APBD pokok 2024,”pungkas Rangga.

Laporan: Rachim Kallo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *