Pemangku Adat Geram, PT PPR Kuasai Sepihak Tanah Ulayat di Agam

Topikterkini.com.Sumbar – Salareh aia kecamatan Palembaya Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat sabtu 3 desember 2022

Diketahui Tanah Ulayat Datuak Garang dikuasi PT PPR sejak tahun 2005 -2022 sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu penyelesaian konflik kedua belah pihak. Konfirmasi kru topikterkini pada danil sutan makmur kamanakan sepanjang adat dari datuak garang menjelaskan bahwa pihak Datuak Garang telah berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka sejak tahun 1995,1996,1997 sampai 2022 belum adanya kepastian hukum tentang tanah ulayat tersebut ungkap Danil sutan makmur bahkan kronologis peristiwa disampaikan terang terangan oleh danil suran makmur seperti baru garu ini telah keluar lagi
Surat Perintah Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan:

a. Melakukan Pencarian Dokumen Terkait Erfacht Verponding Afdelling No. 330.

b. Pernyataan dan Pengakuan Badan Publik terkait yang menyatakan Tidak menguasai Dokumen Erfacht Verponding Afdelling No. 330.

1. Dinas Perkebunan Propinsi Sumbar melalui Surat No. 591/600/PLA.2/2012 tanggal 2 Mai 2012 (tanpa melibatkan Komisi Informasi).

2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Propinsi Sumbar ) dihadapan Komisioner Komisi Informasi (Sengketa Informasi No. 198/VI/KIP/PS-M/2012 tanggal 6 Februari 2013.

3. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dihadapan Komisioner Komisi Informasi (Sengketa Informasi No. 273/IX/KIP-PS-M/2012 tanggal 7 Februari 2013 menyatakan Tidak menguasai Dokumen karena berada di Kanwil BPN Sumbar.

4. Pemerintah Kabupaten Agam dihadapan Komisioner Komisi Informasi (sengketa Informasi No. 241A/VII/KIP-PS-M/2012 tanggal 26 Februari 2013.

5. Notulensi Rapat yang diadakan oleh Pemprov Sumbar tanggal 18 Februari 2013 terkait Persiapan dan Menghimpun Dokumen Pendukung atas Terbitnya SK Gubernur No. 570.436 tahun 1987 yang diikuti 10 Badan Publik tanggal 19 Februari 2013.

6. Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dihadapan Komisioner Komisi Informasi (Sengketa No. 241/VII/KIP-PS-M/2012 tanggal 26 Fenbruari 2013.

7. Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri Republik Indonesia dihadapan Komisi Informasi (sengketa Informasi No. 046/V/KIP-PS-A-M/2014 ) tanggal 14 Oktober 2014.

Riwayat Pencarian Dokumen Terkait Erfaccht Verponding Afdelling No. 330 dan Hasil.

1. Surat Kakantah Agam No. 820/300.13.6/IXI/2014 tanggal 10 September 2014 terkait Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 499K/TUN/2013 tanggal 13 Januari 2014 menyatakan yang Asli setelah dicari dalam Warkah tidak ditemukan.

2. Pelaksanaan Putusan Komisi Informasi No. 003/PTSN-PS/KISB/V/2015 tanggal 19 Mai 2015
Berita Acara Tim Pencarian Kantah Agam No. 599.1/BA-13.06/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Pencarian Pelaksanaan Pencarian Dokumen Asli menyatakan Telah Melakukan Pencarian pada setiap Tempat Penyimpanan Dokumen Dokumen dan Warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam ternyata DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIKETEMUKAN.

Berita Acara Tim Kanwil Sumbar (tanpa Nomor) tanggal 8 Juni 2015 tentang Pencarian Pelaksanaan Pencarian Dokumen Asli No. 599.1/BA-13.06/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 menyatakan Telah Melakukan Pencarian pada setiap Tempat Penyimpanan Dokumen Dokumen dan Warkah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat ternyata DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIKETEMUKAN.
Berita Acara Tim Pencari Lanjutan Kanwil Sumbar No. 698/BA-13.UP.04.05/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 menyatakan Telah Melakukan Pencarian Lanjutan pada setiap Tempat Penyimpanan Dokumen Dokumen dan Warkah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat dan Kantah Agam ternyata DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIKETEMUKAN.

3. Putusan Komisi Informasi No. 16/PTSN-PS/KISB/I/2017 tanggal 14 Juni 2021 dan dikuatkan dengan Perintah Eksekusi Ketua PTUN Padang No. 16/EKs/PTSN-PS/KISB/2017 tanggal 3 Mai 2021.

a. Bunyi Putusan Komisi Informasi
Memerintahkan kepada Termohon untuk membuat Surat Keterangan Resmi yang ditanda tangani oleh Kakantah Agam tentang Keberadaan Dokumen Asli Erfacht Verponding Afdelling No. 330 (permohonan Informasi Poin 1) atau Meminta Surat Keterangan Pihak Kepolisian Setempat perihal Tidak ditemukanya Dokumen Asli Erfpacht Verponding Afdelling No. 330.

b. Surat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Senketa Informasi
Kakantah lebih memilih Membuat Surat Pernyataan dan tidak melaporkan tentang Kehilangan Dokumen Negara sesuai dengan Surat Pernyataan /Pelaksanaan Eksekusi Putusan Komisi Informasi No. 16/PTSN-PS/KISB/I/2017 tanggal 06 Februari 2017 tanggal 14 Juni 2021 menyatakan Setelah Dicari Dalam Warkah dan Semua Tempat Penyimpanan Dokumen Lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, TERNYATA MEMANG TIDAK DITEMUKAN/ TIDAK ADA.

c. Melakukan Penelitian terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 5/1993.

d. Melakukan Kajian Ulang terhadap Dokumen Yuridis Sertifikat HGU No. 5 Tahun 1993.

e. Melakukan Upaya Penanganan guna Penyelesaian Permasalahannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan peristiwa demi peristiwa sudah dilalui hingga berdemonstrasi ke pemerintsh.daerah kabupaten agam.

( N.Dt.Rj.N.panjang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *