TOPIKterkini.com.|Donggala, – Bupati Donggala, Dr., Drs., Kasman Lassa, SH., MH., AIFO, mengingatkan kepada SPBU dan Alfamidi, agar memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan jumlah haknya, hal itu diungkapkannya pada kegiatan penyerahan bantuan dampak inflasi usaha nelayan, budidaya ikan skala kecil, pemasar dan pengelola hasil perikanan, Senin (19/12/2022).
Selain itu, Bupati juga mengatakan maksud dan tujuan dilakukan pertemuan kepada masyarakat penerima bantuan, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa di dalam penyaluran bantuan tidak ada pungutan sepersen pun, karena jangan sampai ada petugas di bawah melakukan pemungutan kepada masyarakat penerima bantuan.
“Data penerima bantuan diambil dari Kepala Dusun, RT-RW, Kepala Desa, Lurah yang diketahui oleh camat, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui kebenaran dari pada data masyarakat tersebut, kemudian hasil dari verifikasi dikirim ke pemerintah pusat,”jelas Bupati.
Olehnya bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah, sehingga Bupati berharap kepada masyarakat, agar memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Assagaf, S. Pi, dalam laporannya menyampaikan kegiatan itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan BMK 134 Tahun 2022, tentang penanggulangan dampak inflasi.
Dimana untuk Kabupaten Donggala mendapatkan kewajiban dan tanggung jawab, program dampak penanggulangan inflasi yaitu sebanyak 800 KK, yang tersebar di 14 kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea, Labuan dan Sindue, Sirenja serta sojol Utara.
Lanjut disampaikannya untuk tahap pertama sudah dilakukan di Kecamatan sojol utara dan hari ini yaitu Kecamatan Benawa, Banawa Tengah dan Banawa Selatan dengan jumlah penerima yaitu sebanyak 266 Kepala Keluarga (KK).
“Kami mendapat tugas dan tanggung jawab dari Bapak Bupati bersama tim Forkopimda terkait dengan penanggulangan dampak inflasi ini di perikanan 600.000 perKK perrumah tangga perikanan, kemudian 600.000 ini kami bagi dua yaitu 50% untuk kebutuhan sembako dan 50% lagi untuk kebutuhan BBM,”terangnya.
Dimana metode dan mekanisme yang dilaksanakan yaitu pertama membuat SPK atau Surat Perintah Kerja, sesuai dengan Kepres pengadaan barang dan jasa, yaitu kami melakukan SPK untuk melakukan kerjasama dengan Alfamidi dalam bentuk voucher dan pihak Pertamina yaitu melalui SPBU.
Kegiatan yang di Laksanakan di Halaman Kantor Bupati Donggala, turut dihadiri Forkopimda, Staf Ahli, Ketua Karang Taruna Kabupaten Donggala, Camat, beberapa Pimpinan OPD dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.
Untuk diketahui kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan penyerahan bantuan dampak inflasi, oleh Bupati Donggala bersama perwakilan dari masyarakat penerima bantuan.(Sumber : Prokopim Setda Kabupaten Donggala)
Laporan : Alir











