TOPIKTERKINI.COM – GOWA | Terkait isu balla lompoa yang akan di jadikan cagar budaya oleh pemerintah gowa, raja gowa tetap menolak saat di wawancarai oleh media ini, sabtu 7/1/2023 dikediamannya di jalan mangka Dg. Bombong sungguminasa gowa.
Andi Kumala Idjo Karaeng lembang parang raja gowa/Sombayya ri gowa ke 38 mengatakan bahwa saya sebagai Sombayya Ri Gowa ke 38 tetap menolak dijadikannya Istana Balla Lompoa menjadi Cagar budaya selama kepengolaaanya bukan kepada keluarga kerajaan gowa
Saya tidak sepaham jika Istana balla lompoa di jadikan cagar budaya, tanpa ada kesepakatan dan kajian bersama para pelaku budaya, tokoh budaya keturunan raja gowa dan pemangku adat kerajaan gowa (Bate salapang ri gowa )
Di samping itu pula UUD No 11 tahun 2010 mengatakan yang berhak mendaftarkan adalah ahli waris dalam hal ini (pemangku adat kerajaan Gowa atau Sombayya Ri Gowa ) bukan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah hanya menerima usulan dari ahli waris untuk di daftarkan cagar budaya, jadi ini sangat keliru ketika Pemerintah daerah yang akan mendaftarkannya, ucap raja gowa ke 38.
Ditambahkan pula bahwa perlu saya sampaikan kepada seluruh lembaga-lembaga adat kerajaan senusantara, Lembaga/Komunitas Budaya dan Para Pemerhati budaya bahwa status kepemilikan Istana Balla Lompoa masih milik kami karena belum kami memberikan, menyerahkan dan mewakafkan kepada siapapun itu termasuk pemerintah daerah kabupaten Gowa, imbuhnya
Laporan: Andi Arfan