Topikterkini.com.|Gunungsitoli, – Pelaksanaan Pembangunan cell baru di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli menelan anggaran sebesar Rp.2.940.497.000.
” Menurut hasil investigasi LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli diketahui bahwa pembangunan tersebut bertujuan agar “terbangunnya cell baru di TPA Teluk Belukar dan mengatur air permukaan”. Ungkap Parlin Dawolo Ketua GNPK-RI pada hari Jumat (13/1).
Lebih lanjut Parlin Dawolo menyampaikan, proyek tersebut ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kota Gunungsitoli dan bersumber dari APBD Tahun 2022. Berdasarkan investigasi yang telah kita lakukan, ditemukan bahwa dalam pengerjaan proyek ini sebagian menggunakan material bekas seperti lapisan geotekstil dan pipa yang merupakan material bekas yang sudah kian ada di TPA sebelumnya.
Kami yakin bahwa hal ini belum diketahui oleh pihak dinas yang menangani, oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan segera menyampaikan hal ini kepada Bapak Walikota Gunungsitoli c.q Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli dan apabila tidak dihiraukan,kami dari LSM GNPK-RI akan melaporkan pengerjaan proyek ini karena terindikasi merugikan keuangan negara karena dalam penganggaran proyek tersebut tidak ada material bekas.”tegas Ketua GNPK-RI saat dikonfirmasi.
“Salah satu sumber yang dapat dipercaya menyampaikan kepada kepada awak media,” bahwa biasanya tahapan pembangunan cell tersebut antara lain : penggalian, pemasangan geo membran, pemasangan geo tekstil, pemasangan pipa, pemasangan batu 5/7 dan ditutup dengan lapisan batu kacang. Namun dalam pengerjaan proyek ini memang sesuai dengan tahapan tersebut cuma saja kami melihat sebagian material yang digunakan menggunakan material yang sudah ada kian di TPA (sisa proyek tahun-tahun sebelumnya).
“Lanjutnya masyarakat megatakan,” Kami heran kenapa mereka bisa memakai barang-barang yang ada di TPA, apakah sudah sepengetahuan Kadis lingkungan hidup atau tidak? Kami juga kurang tau, cuma menurut kami kalau tanpa sepengetahuan pak kadis, gak mungkin mereka berani mengambil atau memakai barang-barang yang ada di TPA,” Ucapnya.
“Masih kata sumber, pemasangan batu 5/7 sebagian menggunakan batu 15/20 apakah hal ini sudah sesuai bestek atau hanya untuk mengejar agar mengurangi volume kebutuhan batu 5/7.
Karena menurut hemat kami batu 5/7 lebih mahal dibanding batu 15/20. Bila dibandingkan dengan pengerjaan pembangunan cell sebelumnya hanya menggunakan batu 5/7 belum lagi dalam pengerjaan cell ini, timbunan yang mereka pergunakan adalah tanah yang diambil di lokasi TPA. Hal ini sangat kami curigai, karena rekanan yang mengerjakan proyek ini disebut-sebut, diduga ada hubungan keluarga dengan Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli. Ungkap sumber dalam perbincangan kepada awak media.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, melalui via WhatsApp pada Jum’at tanggal 13 sekitar pukul 13:15 wib,Namun belum di jawab.
hingga berita ini ditayangkan awak media akan berusaha kembali mengkonfirmasi kadis lingkungan hidup Kota Gunungsitoli(tim red)











