Topikterkini.com-Jeneponto- Sembilan box dokumen penting di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto disita Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Jum’at (13/1/2023).
Dokumen penting yang disita Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto tersebut diduga berhubungan dengan temuan kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Jeneponto tahun 2022 sebesar Rp.1,6 Milyar yang diduga dilakukan Kabag Perencanaan dan Keuangan berinisial R.
“Intinya, kami hanya meminta berkas dari masing-masing bagian, mereka bawa ke Asisten III. Setelah itu, kami hanya fokus memeriksa setiap dokumen didalam ruangan tersebut,” kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam kata Uji Mughni, pihaknya berhasil menyita dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hingga berakibat kerugian anggaran di Sekretariat daerah sebesar Rp 1,6 milyar.
“Kami minta kelengkapan berkas. Salah satunya Laporan Perjalanan Dinas (LPJ) beserta dokumen pendukung lainnya. Terdiri LPJ, SK dan kwitansi tahun 2022,” katanya.
Uji Mughni mengakui, bahwa selama pemeriksaan dokumen, pihaknya tidak menemukan kendala apapun dalam proses pengumpulan barang bukti.
“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala, teman-teman di Sekretariat daerah kooperatif semua,” akunya.
Menurutnya, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan apabila masih sangat membutuhkan dokumen pendukung lainnya.
“BAP belum dulu. Kami fokus ke pengumpulan barang bukti dulu untuk kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Laporan: Arief Rahman
Editor : Redaksi











