TOPIKterkini.com–Bantaeng; Tim gabungan Polres Bantaeng, Polsek Eremera dan Satuan Intelkam Polres Bantaeng berhasil meringkus Lel Dd Kp. Batu rangki, dan Lel Ad warga Kp.lembayya Desa Parang Loe Kecamatan Eremerasa pada pagi hari ini (17/1) sekira pukul 05.00
Pelaku pencurian dua unit kendaraan sepeda motor dengan modus curi tebus ini terjadi pada hari Minggu (15/1) antara pukul 00.30-03.00. Hal ini diungkapkan Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dihadapan sejumlah awak media dalam jumpa Pers yang berlangsung di Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Selasa 17/1/2023.
Pada konferensi pers tersebut Wakapolres yang bertindak mewakili Kapolres Bantaeng didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi dan Kapolsek Ere Merasa Andi Suparman menyampaikan, bahwa kasus curanmor/ curi tebus berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2023 / Sek Eremerasa Res Bantaeng tanggal 15 Januari 2023.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan, Pada tanggal 16/1 ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor didalam kebun yang diduga kebun milik pelaku dikelurahan Karatuang. Dengan ditemukannya BB tersebut Tim gabungan melakukan pengembangan, jelas Kuswanto
Lanjut dijelaskan Wakapolres, dari hasil pengembangan itu diperoleh keterangan bahwa salah seorang dari pelaku meminta uang tebusan kepada korban melalui penghubung Lel Sr, yang selanjutnya Tim gabungan mengamankan Sr, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi masyarakat tentang keberadaan dua pelaku pencurian (eksekutor) yang selanjutnya Tim gabungan Polres dan Polsek Eremerasa pada pagi tadi selasa 17/1 melakukan penangkapan terhadap Lel Dd (38) dan Ad (30) yang diduga menjadi Pelaku Utama / Pemetik masing masing.
Selain itu jelas Kuswanto, kedua Pelaku Utama / Pemetik kasus Curanmor tersebut benar mereka berdua (D dan A) yang telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 2 unit dalam 1 malam yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 00.15 – 04.45 wita di kolong rumah orang tua kedua Korban (an. Dg.Lelo) di kampung Mamampang dusun Bonto Sapiri , desa Mamampang kec. Eremerasa kab. Bantaeng atas suruhan dan petunjuk dari Sr (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik Sr beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A
Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Lel. Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tandas Kompol Kuswanto. (Ar)