Panwaslu dan PKD Harus Paham Subyek Pengawasan

Topikterkini.com.Buol – Badan Pengawas pemilihan Umum (bawaslu) kabupaten buol terus memberikan penguatan dan tata cara pengawasan dalam melasakanakan setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 , yang di laksanakan komisi pemilihan umum (KPU) pada seluruh Panwaslu beserta pengawasan kelurahan /desa (PKD) yang ada di masing -masing kecamatan.

Di kecamatan Bokat Panwaslu setempat gelar kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan pengawas pemilu kelurahan /desa se-kecamatan bokat yang di buka langsung ketua Bawaslu Buol, Suhardi Badolo dihadiri anggota bawaslu yang membidangi divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Sumarlin dan devisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS), Karianto sekaligus sebagai Nara sumber (Narsum) pada PKD dari 15 desa yang hadir sebagai peserta rapat.

Usai pembukaan di lanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi di alam terbuka di lokasi wisata bahari pantai ilambe desa bokat yang juga di hadiri ketua dan anggota Panwaslu Bokat bersama jajaran staf sekretariat, sabtu 4 maret 2024.

Dalam kesempatan itu Sumarlin selaku pimpinan divisi HP2H bawaslu buol di hadapan Panwaslu beserta jajaran PKD se kecamatan bokat menghimbau agar seluruh PKD untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pengawasan serta memahami subjek pengawasan yang menjadi tugas seorang pengawas Pada setiap tahapan pemilu saling berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan.

Demikian juga dengan pihak penyelenggara KPU di tingkat desa, PKD wajib menjujung tinggi solidaritas, integritas ,moralitas, dan profesionalitas, (SIM-P) tidak mudah terpengaruh ketika dalam melaksanakan tugas setiap hari.

“Apalagi saat ini tahapan pencocokan dan Penelitian (coklit) bagi wajib pilih yang di laksanakan KPU beserta jajarannya di desa masih berlangsung , maka PKD harus melakukan pengawasan ketat untuk mengawal hak pilih setiap warga,”ujarnya.

“Jangan sampai masih ada warga yang sudah dapat memilih namun tidak di coklit atau sebaliknya warga yang memenuhi syarat memilih tapi dinyatakan tidak bisa memilih, demikian juga tiap PKD dalam mengambil sikap saat menemukan suatu dugaan pelanggaran harus saling koordinasi dengan panwaslu kecamatan tidak bole memutuskan sepihak jika sulit di pertanggungjawabkan.” tambahnya

Diapun menghimbau kepada seluruh Panwaslu maupun PKD agar lebih memaksimalkan fungsi-fungsi pengawasan untuk suksesnya pemilu serentak 2024.

Kegiatan sehari itu sempat menyita perhatian warga setempat yang berkunjung di lokasi wisata pantai ilambe yang turut sama-sama mendengarkan pemaparan materi dan diskusi tentang pengawasan pemilu yang di sampaikan nara sumber dari bawaslu buol. (tam).

Editor: HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *