Agam Sumbar_Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ismunandi Sofyan.SE dari Komisi III Bagian Keuangan, melakukan kegiatan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah pada hari Sabtu (15/04/2023).


Peserta yang ikut dalam sosialisasi kegiatan tersebut berjumlah 285 orang utusan perwakilan tokoh masyarakat dari Kec Tanjung Raya, Kec.Tanjung Mutiara, Kec. Lubuk Basung
Kec IV Nagari, Kec.Palembayan.
Acara dilaksanan di Hotel Sakura Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, dalam rangka kegiatan ini disosialisasikan berupa Perda nomor 4 tahun 2011 dan perubahan ketiga atas Peraturan Daera nomor 4 tahun 2011 tentang pajak Daerah.
Dan sebagai informasi jenis pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Dalam APBD Sumatera Barat , penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat diharapkan dan sebagai narasumbernya, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ismunadi Sofyan.SE Komisi III,
Kepala Samsat Kab.Agam, Arianto Wisnu dan itu, semua narasumber berbicara tentang bagaimana kewajiban masyarakat terhadap pajak, dan apa yang menjadi hak masyarakat begitu sebaliknya bagi pemerintah.
Kondisi Masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak salah satunya kendaraan bermotor.
Faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius dan Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak dan banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan kewajiban ini unruk membayar pajak.
“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak, ujarnya.
Dan diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.
Mulai dari pelayanan, penerangan jalan, Kesehatan masyarakat, perekonomian, masyarakat, pungkasnya.
Dan daerah ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami fungsi pajak bagi program pembangunan daerah.
Sehingga, melalui kegiatan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tepat waktu membayarkan pajak daerah seperti pajak kendaraan.
“Kami juga mengupayakan bagaimana Samsat bisa memberi reward bagi wajib pajak yang taat pajak, apakah itu diskon atau sebagainya,” katanya.
Disampaikannya, Komisi III DPRD Sumbar selalu berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang nyaman, khususnya pelayanan pajak.
Sehingga pada kesempatan itu, pihaknya berharap masyarakat memberikan masukan terkait pelayanan pajak yang dirasa memberatkan.
Sementara itu, Kabid Bapenda Agam, Donfri menyampaikan, pemerintah daerah dan masyarakat Agam mengapresiasi sosialisasi perda yang digelar Anggota Komisi III DPRD Sumbar itu.
Menurutnya, sebarapa bagusnya sebuah peraturan disusun dan ditetapkan oleh pembentuk peraturan tetapi jika tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, peraturan tersebut tidak akan memiliki pengaruh dan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Untuk itu kami selaku pemerintah daerah mengapresiasi sosialisasi ini dan Semoga para peserta dapat menggali pehamanan tentang pajak daerah,” ucapnya.( Syafrianto Kabiro Agam)

