Majelis Hakim Tolak Eksepsi Gazali Machmud Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

TOPIKterkini.com, MAKASSAR — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020, Selasa (30/5/2023).

Dalam putusan tersebut, Terdakwa Gazali Machmud, S.T.,M.A.P, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim menolak semua keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H., Sri Suryanti Malotu, S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.

Setelah membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi dari Terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Persidangan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023.

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan, Terdakwa Gazali Machmud terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *