Topikterkini.com.|Buol-Daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten buol yang telah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten buol untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka baru-baru ini sudah melalui perjalanan dan proses panjang penyesuaian data kependudukan baik di desa maupun di kelurahan yang di awasi ketat jajaran Bawaslu baik ditingkat PKD maupun Panwaslu disetiap kecamatan dengan sasaran pengawasan pihak penyelenggara KPU bersama jajarannya sejak melaksanakan tugas tahapan pemilu penyusunan daftar pemilih.
“Mulai dari tahap coklit data penduduk sampai pada penetapan DPT ini kami dari jajaran bawaslu terus mengawasi dan mengawal data pemilih yang menjadi hak konstitusi setiap warga,“. ungkap Sumarlin L Djulnau Kordiv HP2H Bawaslu Buol pada kamis (22/6).
Ia memgatakan di ketahui DPT akhir untuk kabupaten bupl sebanyak 109.198 jiwa terdiri dari 55.199 Laki2 dan 53.249 Perempuan. Yang Tersebar di 459 TPS, 11 kecamatan dan 115 kelurahan/desa, Penetapan DPT akhir ini melalui Pleno rekapitulasi sesuai dengan BA KPU No: 160/PL.01.4-BA/7205/2023 tanggal 20 Juni 2023.
Sebelum di tetapkan melalui pleno DPT, Bawaslu telah melakukan sinkronisasi dengan KPU dengan merekomendasikan perbaikan data pemilih yang menjadi temuan dalam pengawasan yakni Pemilih Baru 49 Pemilih , pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 36 Pemilih, Perbaikan data pemilih Non-KTP el sebanyak 429 pemilih.
“Disaat pleno rekapitulasi penetapan DPT berlangsung kita dari bawaslu kembali merekomendasikan sejumlah 3 data perbaikan data pemih dan keseluruhan sudah ditindaklanjuti dan alhamdulilah ditetapkan oleh KPU dalam keputusan Pleno.”demikian Sumarlin Kordiv HP2H bawaslu Buol.**
Laporan : MR/Tam











