BWS Wilayah Sungai III Palu. bantah Terkait Gunakan Material Tanpa Ijin 

Topikterkini.com.Sulteng – Terkait pernyataan pemberitaan yang di muat oleh LSM KIBAR,Proyek River Improvenmet dan sedimen control in Miu River yang di kerjakan PT.ADHI KARYA dengan anggaran Rp.117.990.778.80 yang bersumber dari dana Loan JICA menggunakan material tanpa ijin,Proyek di aliran sungai Kulawi kabupaten Sigi.

Dikonfirmasi PPK BWS III,Bahwa beton siklop menggunakan komposisi batu yang berlebihan,kami sampaikan bahwa pelaksanaan beton siklop dilapangan sudah sesuai spesifikasi teknis pada kontrak yakni dengan komposisi 60% beton dan 40% batu.

Saat ini Balai Wilayah Sungai III Palu sudah mengajukan permohonan penggunaan material sungai ke pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang masuk dalam proses pembahasan.

Terkai Peryataan LS KIBAR bahwa proyek ini dinilai akan merusak sungai,Balai Sungai Wilayah III Palu menyatakan bahwa dampak dari kerusakan sungai karena adanya Degradasi pada dasar sungai dan ini hanya terjadi jika adanya aktifitas penambangan yang tidak terkendali pada kegiatan River Improvement And sedimen control in Miu River And Tuva River ini yang bertujuan memperbaiki alur sungai agar aliran sungai tetap stabil dan mencegah aliran air meluap naik kepemukiman penduduk.

Untuk izin Lingkungan berupa dokumen UKL-UPL telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Sigi dengan nomor 023.660/667/PPLH/DLH pada tanggal 9 Januari 2033.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *