TOPIKterkini.com–Bantaeng: Sidang pembacaan putusan Bawaslu Bantaeng dihadapan para pihak Termohon dan Pemohon digelar di Ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bantaeng Jum’at 25/8/2023 pagi.
Pada sidang pembacaan Putusan hasil mediasi yang dilaksanakan Bawaslu pada Kamis (24/8) kemarin, pihak Pemohon hanya dihadiri Ketua DPC Partai Gelora Kishanto sedangkan pihak Termohon dihadiri Komisioner KPU Bantaeng Lukman HS didampingi Syamsidar dan Yani.
Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register : 001/PS.REG/73.7303/VIII/2023 yang dibacakan Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti, SH. didampingi Anggota Bawaslu Kordiv PP&PS Ruslan HR,,SH.,MH., setelah dilakukan mediasi sehari sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon disebutkan KPU Kabupaten Bantaeng memberikan ruang dan/atau kesempatan kepada pemohon untuk memasukkan dan/atau mengupload/ mengunggah dokumen berupa surat keterangan bebas Narkoba dengan Nomor SKBN/ 10/ VI/2023/Ur Dokkes atas nama Feby Mila Sulastriyang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Bantaeng Urusan Kedokteran dan Kesehatan tertanggal 7 Juni 2023 berdasrkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023. disepakati juga waktu pelaksanaan tersebut dilaksanakan 3x24Jam.
Dari hasil kesepakatan tersebut Bawaslu Memutuskan agar para pihak baik termohon maupun pemohon untuk melaksanakan hasil kesepakatan tersebut dalam tempo 3×24 Jam terhitung sejak dibacakannya putusan oleh BawasluKabupaten Bantaeng.
Secara terpisah Komisioner KPU Bantaeng Divisi Teknis Penyelenggaraan Lukman HS via Ponselnya mengatakan KPU Bantaeng siap melaksanakan putusan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
“Ini adalah suatu hal yang harus kami tindak lanjuti terhadap isi dari putusan hasil mediasi tersebut” ujar Lukman.
Pemohon DPC Partai Gelora melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Nurfajri, S.Hi. mengaku senang dengan adanya kesepakatan dengan pihak KPU Bantaeng melalui putusan hasil mediasi Bawaslu Bantaeng yang telah memberi ruang kepada Partai Gelora untuk memasukkan kembali salah satu bacalegnya untuk dimasukkan kembali setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Bersyarat.
“Sebagai kuasa hukum Partai Gelora tentunya menerima dengan senang hati, karena pihak KPU akan memberikan ruang kepada Partai Gelora untuk memasukkan kembali salah satu bacaleg dari Partai Gelora yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) menjadi bersyarat” tandas Nurfajri.