TOPIKterkini.com – KENDARI | Sebelumnya sekelompok lembaga melakukan aksi unjuk rasa menuntut dugaan pungli di KUPP Kelas I Molawe yang diduga dilakukan salah satu Oknum “BL” dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Terkait hal tersebut DPRD Sultra melalui Komisi III DPRD Sultra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga yang menyampaikan aspirasi, KUPP Kelas I Molawe, dan Kejati Sultra.
Usai RDP saat ditanyakan oleh awak media, Kepala Syahbandar Molawe Capt Kristina Anthon mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi terkait pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum bawahannya.
Dia memastikan, akan menindaklanjuti persoalan ini dan menelusuri kebenaran dari informasi atas adanya dugaan pungli
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk dari pengguna jasa, namun sebagai pimpinan saya akan menelusuri informasi dari teman-teman,” katanya.
Jika informasi tersebut benar adanya, kata Kristina, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencederai kewibawaan instansi Syahbandar Molawe.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti kita akan perbaiki dan melakukan pembinaan,” jelasnya.
Salah satu lembaga mahasiswa, Ketua GPMI, Alfin Pola membeberkan dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, “BL”.
“Ada dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe “BL” melakukan pungli dalam pengurusan SPB, jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum “BL” ini mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.
“Jadi informasi yang kita himpun, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta,” ungkapnya.
Sementara itu Oknum KUPP Kelas I Molawe “BL” saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (***)